Jumat, Maret 14, 2025
BerandaUncategorizedPSSI INCAR LAHAN DI KALTIM UNTUK TRAINING GROUND TIMNAS

PSSI INCAR LAHAN DI KALTIM UNTUK TRAINING GROUND TIMNAS

Berbeda dengan beberapa negara tetangga yang sudah memiliki lokasi paten untuk pemusatan latihan timnas, Indonesia sampai saat ini masih belum memiliki.

Atas dasar itulah Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) tengah bergerak untuk mewujudkan hal itu. Wilayah Kalimantan Timur ditetapkan sebagai target. 

Pejabat PSSI bahkan telah menjadwalkan untuk berbicara dengan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Isran Noor. Kabarnya PSSI menginginkan lahan setidaknya 20-30 hektar untuk dibangun training ground. 

“Kami akan melakukan audiensi dengan Gubernur Kaltim Isran Noor, dan saat ini beliau tengah berada di Kota Balikpapan dalam agenda bersama Dispora Kaltim,” tutur Yunus Nusi seperti dikutip dari Antara.

“Permohonan lahan ini atas saran ketua umum PSSI karena kita tahu bersama ke depan akan dibangun ibu kota negara di Kaltim dan secara statuta PSSI juga akan berdomisili di Ibu kota.”

“PSSI sangat berharap bisa memiliki training ground yang representatif seperti di negara Vietnam dan Thailand.”

“Tidak mesti harus berada di lahan Ibu Kota Negara seperti Penajam atau Semboja, Kukar, Kalau diberikan lahan di wilayah Samarinda atau Balikpapan juga tidak menjadi masalah, meski harapan kami bisa mendapatkan lahan setidaknya tidak jauh dari akses Jalan tol,” katanya lagi.

Selain dengan Gubernur Kaltim, PSSI pun terus menjalin komunikasi dengan Kementerian Olahraga dan Pemuda (Kemenpora) serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat( PUPR )

“Dua kementerian inilah yang kami harapkan mewujudkan bangunan pemusatan latihan timnas, bila nantinya hibah lahan telah mendapatkan restu dari Gubernur Kaltim,” ucapnya.

( IBNUTOSIN )

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments