Jumat, Maret 14, 2025
BerandaUncategorizedProvokator kericuhan ppkm darurat dibulak banteng ditangkap polisi

Provokator kericuhan ppkm darurat dibulak banteng ditangkap polisi

Komiteantikorupsiindonesia.com|| – Polisi mengamankan satu tersangka yang diduga menjadi provokator saat kericuhan operasi yustisi PPKM Darurat di Bulak Banteng, Surabaya. Pelaku adalah Eko Novi Wahyudi sekaligus pemilik warung kopi yang menolak saat akan ditindak oleh petugas.

“Kami telah mengamankan salah satu pelaku kejadian kerusuhan yang terjadi di Bulak Banteng pada saat kejadian operasi yustisi yang dilakukan oleh tiga pilar,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, Senin (12/7/201

Menurut Ganis, dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka lain. Sebab saat ini pihaknya tengah memburu pelaku perusakan mobil patroli milik polisi saat kericuhan terjadi.

“Pelaku lain mulai dari pelaku provokator dan perusakan masih kita dalami,” ujar Ganis.

Dikatakan Ganis, atas perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 212 KUHP karena melawan petugas. Adapun ancamannya yakni 4 bulan pidana penjara dan denda Rp 450 ribu.

“Kita kenakan Pasal 212 melawan petugas saat sedang bertugas. Ancaman hukumannya 4 bulan dan denda Rp 450 ribu,” tandas Ganis.

Sebelumnya, operasi PPKM darurat di Bulak Banteng, Kenjeran, Surabaya berlangsung ricuh pada Sabtu (10/7) malam. Kericuhan terjadi karena sejumlah warga dan pemilik warung menolak dibubarkan dengan melawan dan melempari petugas operasi.

( MzL )

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments