Jumat, Maret 14, 2025
BerandaHukum & KriminalPria Asal Kediri Tega Jual Istrinya, Dengan Harga ...?

Pria Asal Kediri Tega Jual Istrinya, Dengan Harga …?

Hosnews.id- Bisnis seorang suami asal Kota Kediri, Jawa Timur menjajakan istrinya untuk dinikmati laki- laki lain kini kandas setelah diringkus Reserse Kriminal Polres Trenggalek.

Aksi bejat YW (35) menjual istrinya terungkap saat polisi melakukan pengerebekan di salah satu hotel di Trenggalek. Ia bersama istrinya kedapatan sedang melayani tamu.

Baca Juga: Demi Atasi Banjir, Bupati Bangkalan Tinjau Langsung Kegiatan Normalisasi Sungai Blega

Wakapolres Trenggalek Kompol Heru Dwi Purnomo mengatakan, aksi tak senonoh pasutri ini tidak hanya di trenggalek, melainkan menjelajahi daerah lain di Jawa Timur.

“Hasil pemeriksaan, pelanggannya juga ada dari Surabaya dan Kediri,” terang dia. Kamis, 17 September 2021.

Menurut Heru, pasutri ini terhadap tamunya memasang tarif 1,5 juta. Nominal itu, lanjut dia, untuk layanan seks tiga orang.

“Seks bertiga dengan tarif Rp 1,5 juta. Modus yang dipakai YW menawarkan melalui twiter,” beber dia.

Heru menduga Pasutri ini memiliki kelainan orientasi seksual. Sebab, kepada petugas YW mengaku senang jika melihat istrinya bercumbu dengan laki- laki lain.

“Pengakuan dari suami hal demikian justru membangkitkan gairah seksualnya sebelum ikut berhubungan seksual bertiga bersama tamunya,” jelas dia.

Heru bilang, barang bukti yang diamankan polisi dari penangkapan tersebut berupa alat kontrasepsi, pakaian, telepon genggam, dan uang tunai senilai Rp 2,5 juta.

Kini YW harus mendekam di tempat tahanan Polres Trenggalek. Pasal 296 subsider pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara kini menjeratnya atas perbuatan yang dilakukan. (penanews.id)

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments