Jumat, Maret 14, 2025
BerandaHukum & KriminalTiduri Santrinya, Oknom Kiai ditahan Satreskrim Polres Bangkalan

Tiduri Santrinya, Oknom Kiai ditahan Satreskrim Polres Bangkalan

BANGKALAN – Kepolisian Polres Bangkalan menahan oknum kiyai berinisial KH MT selaku pengasuh salah satu pesantren di Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan yang diduga melakukan tiduri MB (20) yang merupakan santrinya (29/12/2020).

Sebelum ditahan, Oknum kiai tersebut diperiksa secara maraton oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Bangkalan. Lalu ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Agus Soebarnapraja, Kasatreskrim Polres Bangkalan, Selasa siang (29/12/2020).

Baca Juga : Tiduri Santri Putri, Aktivis Perempuan Bangkalan Ancam Turun Jalan Jika Polisi Belum Tangkap

AKP Agus belum sempat menyampaikan ke pada media lebih lanjut mengenai pasal apa yang dikenakan untuk menjerat pelaku tersebut.

KH MT sebagai tersangka pelaku pelecehan terhadap perempuan berinisial MB (20) asal Galis, Bangkalan yang juga santri-nya.

Seperti diketahui, santriwati MB, waktu berumur 16 tahun-diduga menjadi korban MB oleh oknum kiai berinisial KH MT-pengasuh salah satu pesantren di Kecamatan Blega, Bangkalan.

RS orang tua korban melaporkan si oknum kiai yang menjadi pengasuh pesantren putrinya ke Mapolsek Blega pada pada hari Senin, 7 Desember 2020.

RS baru melapor ke polisi setelah mendengar cerita MB, putrinya. Sebab, RS penasaran atas tingkah laku putrinya yang banyak berubah.

“usai kejadian tersebut anak kami mengalami troma. Saat ini anak kami sering merenung,” ucap RS orang tua korban.

Laporan RS teregister di Polsek Blega dengan nomor : TBL-B/14/XII/RES.1.4/2020/JATIM/Reskrim/Bangkalan/SPKT Polsek Blega. Lalu dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Bangkalan.

“Pelaku yang kami laporkan merupakan seorang pengasuh di salah satu pondok pesantren di Kc. Blega, Bangkalan” tambah RS, orang tua korban saat memberikan keterangan ke pada media.(SH)

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments