Jumat, Maret 14, 2025
BerandaNasionalPKS: Pemerintah jangan naikkan BBM kasian Rakyat

PKS: Pemerintah jangan naikkan BBM kasian Rakyat

Komiteantikorupsiindonesia.com|| -Melonjaknya harga minyak dunia diminta tidak dijadikan alasan bagi pemerintah untuk menaikkan harga BBM. Pemerintah harus konsisten dengan kebijakan sebelumnya yang tidak menurunkan harga bahan bakar minyak dalam negeri saat harga minyak dunia anjlok.

“Apalagi dalam kondisi sulit seperti sekarang ini. Sebaiknya Pemerintah jangan menaikkan harga BBM. Kasihan rakyat. Daya belinya masih belum pulih. Jika harga BBM dinaikan akan menambah beban hidup rakyat yang sekarang sedang melaksanakan PPKM,” tegas Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, Selasa (20/7/2021).

Ia mengingatkan, beberapa bulan lalu Pertamina mengumumkan laba yang dihasilkan. Laba itu, menurut Mulyanto, didapat dari keuntungan dimana rakyat membeli BBM dengan harga normal di saat harga minyak dunia anjlok.

“Nah, sekarang Pertamina harus siap menerima konsekuensi. Jangan ikut-ikutan menaikan harga BBM di saat harga minyak dunia naik. Jangan rakyat lagi yang dikorbankan,” tegas Wakil Ketua FPKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini.

Untuk meringankan biaya pengadaan BBM yang net importer itu, Mulyanto minta Pemerintah menyediakan kompensasi yang memadai untuk meringankan Pertamina. Pemerintah jangan lepas tangan menyikapi fluktuasi harga tersebut.

“Pemerintah harus benar-benar memperhatikan kondisi riil ekonomi masyarakat di tengah pandemi ini,” tegas Mulyanto.

Harga Minyak Picu Kenaikan Harga BBM Dalam Negeri?
Sebelumnya diberitakan bahwa harga minyak dunia naik hingga sempat menyentuh harga tertinggi di level USD 77,16/barel di awal bulan Juli untuk minyak berjangka jenis Brent.

Kenaikan harga minyak juga terjadi pada harga MPOS ataupun Argus yang merupakan harga acuan dalam menentukan harga BBM dalam negeri sesuai Kepmen ESDM No.62/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Bensin dan Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

“Pemerintah harus mempertimbangkan bahwa saat ini Premium sudah jarang ditemukan. Sebagian besar SPBU sudah tidak menjual BBM jenis Premium. Yang ada dan yang paling murah hanya Pertalite. Karena itu Pemerintah jangan ikut menaikkan harga Pertalite ini,” tandas Mulyanto

(Red)

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments