Minggu, Maret 16, 2025
BerandaHukum & KriminalPimpinan Sidang Kabur, Muscam II KNPI Banyuates Dipending

Pimpinan Sidang Kabur, Muscam II KNPI Banyuates Dipending

SAMPANG – Musyawarah Kecamatan II Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Banyuates dihujani interupsi oleh peserta muscam Jum’at (14/03/2025).

Kegiatan yang berlokasi di aula YPI Nurul Huda desa Tlagah kecamatan Banyuates tersebut digelar sejak jam 20:30 WIB dengan dihadiri perwakilan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KNPI kabupaten Sampang dan perwakilan dari beberapa Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) diantaranya, GP Ansor, Fatayat NU, IPNU-IPPNU dan Pemuda Pancasila.

Ditengah perjalanan sidang, Hasanuddin yang memimpin sidang Pleno III membacakan draft tata tertib pemilihan ketua pasal perpasal. Dalam draft tersebut, terdapat klausul yang dianggap tidak sesuai dengan ART KNPi. Oleh sebab itu, beberapa OKP melayangkan interupsi untuk dilakukan koreksi terhadap pasal yang dianggap tidak relevan yaitu tentang persyaratan pencalonan ketua DPK KNPI.

Tidak Netral, Hasan yang memimpin sidang Pleno tersebut sempat menskors pleno selama 3 menit. Dan setelah skors dicabut, forum belum mencapai kesamaan pandangan atas klausul yang dianggap janggal oleh peserta sidang.

Namun, setelah dilakukan skorsing bukannya mengikuti tatib persidangan yang telah ditetapkan, Hasan malah melakukan skorsing ulang dan langsung meninggalkan tempat persidangan.

Atas kejadian tersebut, beberapa OKP di Banyuates mengecam tindakan yang dilakukan oleh Hasan selaku pimpinan Sidang .

Dirinya merasa kecewa atas sikap panitia muscam yang telah mempermainkan peserta sidang dengan tidak melakukan aturan sesuai dengan hasil tatib yang dibahas bersama.

Musliyono Peserta OKP Merasa Kecewa terhadap sikap oknum DPK KNPI Banyuates yang tidak tegas dan terkesan partisan didalam menjalankan tugasnya sebagai pimpinan Sidang.

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments