SURABAYA – Para pengendara sepeda motor yang melewati Jembata Suramadu dialihkan melewati jalur roda empat menyusul adanya pekerjaan konstruksi proyek dan pemeliharaan.
Pasalnya di jalur roda dua saat ini sedang ada peker penambahan daya listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Perusahaan setrum nasional itu menambah infrastruktur untuk menambah daya di Pulau Madura sejak Selasa (19/07/2022) lalu.
Jembatan Suramadu dinyatakan masih aman dilalui. Meski demikian, seiring bertambahnya usia dan makin banyaknya kendaraan yang melintas, kondisi jembatan sepanjang 5.438 meter itu tengah mendapat atensi Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).
Perbaikan dan pemeliharaan Suramadu membutuhkan dana yang cukup besar. Untuk perbaikan konstruksi, alokasi anggarannya mencapai Rp 24,9 miliar. Plus pemeliharaan sistem monitoring disiapkan anggaran sebesar Rp 3 miliar.
Mengamati pekerjaan yang tak kunjung selesai ini, Moh Hosen Ketua DPW KAKI JATIM Menyampaikan bahwa Pekerjaan proyek ini dinilai lamban sejak perkiraan juli 2022 sampai Mei 2023 belum ada penyelesaian juga dan ini tidak menutup kemungkinan membahayakan terhadap pengendara roda karena masuk di area jalur roda 4.
Banyak sekali keluhan dari pengendara roda dua maupun roda empat karena perbaikan ini menghambat perjalanan lalu lintas bahkan seringkali rawan kecelakaan. Namun pekerja proyek yang dipimpin Kasatker Preservasi Jalan Bebas Hambatan Jembatan Nasional SURAMADU BBPJN Jatim-Bali Herlambang Zulfikar sepertinya tidak ada gregetan untuk menyelesaikan proyek ini.
Anggaran 27 miliar dengan rincian untuk perbaikan kontruksi dan pemeliharaan sistem monitoring tidak terdapat papan informasi sehingga masyarakat tidak tahu darimana anggaran ini berasal, apakah menggunakan anggaran APBD Provinsi ataukah APBN Pusat. Dari sini Terindikasi ada penyimpangan penggunaan anggaran atau dengan sebutan ada tindakan melawan hukum yang Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Kasatker Proyek perbaikan kontruksi dan pemeliharaan sistem monitoring Jembatan Nasional SURAMADU diduga sengaja menyembunyikan informasi terhadap masyarakat karena pekerjaan tersebut yang sudah berjalan kurang lebih 7 hari tidak di sertai papan informasi proyek.
Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
KOMITE ANTI KORUPSI INDONESIA (KAKI) meminta FIRLI BAHURI Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil Herlambang Zulfikar Kasatker Preservasi Proyek Jalan Jembatan Nasional SURAMADU untuk dipanggil dan diperiksa karena sudah banyak kejanggalan sejak tidak adanya papan informasi. Dan manakala ada temuan tindak pidana korupsi segera dijadikan tersangka diproses diadili dan dimasukkan sel tahanan KPK karena telah merugikan negara dan khalayak masyarakat,” ungkap Aktivis KAKI,” Jumat 26 Mei 2023.
Penulis: Netti Herawati, SE