Jumat, Maret 14, 2025
BerandaNasionalMasyarakat Pemekasan Penerima PKH Mundur Secara Tiba-Tiba, Ada Apa..?

Masyarakat Pemekasan Penerima PKH Mundur Secara Tiba-Tiba, Ada Apa..?

PEMEKASAN– Masyarakat pemekaan, keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur mundur secara massal setelah akan dilakukan penempelan stiker atau labelisasi penerima bantuan dari pemerintah pemekasan.

Koordinator Kabupaten (Koorkab) PKH Pamekasan Hanafi mengatakan, dampak dari labelisasi rumah KPM tersebut sangat signifikan. Buktinya, terdapat 75 KPM di satu desa langsung mundur dari kepesertaan, dan menyatakan sudah tidak layak menerima.

“Sangat efesien, terbukti di salah satu desa di Kecamatan Pademawu ada 75 KPM mundur sebelum dilabeli atau diberikan stiker,” katanya, Sabtu (2/1/2021).

Hanafi menjelaskan, jika ditotal se kabupaten sudah mencapai ratusan KPM yang mundur, karena memang sudah tidak layak menerima. Diakui, memang ada beberapa yang melakukan penolakan atas penempelan stiker tersebut, namun pilihannya ada dua, ditempeli stiker atau mundur.

“Bagi yang melakukan penolakan tetap kami inventarisir untuk distop bantuannya, dengan cara asistennya dari pemerintah desa yang kemudian kami non elejibelkan,” tambahnya.

Baca Juga : Bupati Bangkalan Ra. Abdul Latif Amin Imron Tinjau Jalan Longsor di Batokoceng

Dampak dari labelisasi rumah KPM tersebut, kata mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pamekasan itu, selain memberikan penyadaran kepada KPM PKH dan Sembako, juga tranparansi bantuan kepada publik.

“Dampaknya lumayan, pertama transparansi publik kemudian kontrol publik terhadap penerima bansos, sehingga banyak atensi dari publik setelah data ini dibuka lebar bagi masyarakat,” tutup Hanafi.

Stikerisasi itu, tutup Hanafi, dianggarkan sebesar Rp 650 juta. Dalam pelaksanaannya, dilakukan oleh para pendamping PKH, serta melibatkan TNI-Polri, seperti babinsa dan babinkamtibmas, sehingga pelaksanaan sesuai harapan.

Di lapangan, semua petugas tersebut dengan ketat mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19, yaitu dengan rajin mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, memakai masker dan menjaga jarak. (SH)

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments