Jumat, Maret 14, 2025
BerandaKesehatanPEMKAB Bangkalan akan tutup Wisata yang tidak taat PPKM di hari Raya...

PEMKAB Bangkalan akan tutup Wisata yang tidak taat PPKM di hari Raya Ketupat nanti

Bangkalan- (WABUB), Wakil Bupati Bangkalan,memimpin pada rapat kordinasi, dalam mempersiapkan, untuk menghadapi keramaian pada lokasi wisata Bangkalan madura, pada hari raya Ketupat. Sehingga, pemerintah kabupaten bangkalan menghimbau kepada pengelola wisata agar menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat(PPKM).

Tempat wisata jadi incaran sebagai lokasi hiburan, di hari raya ketupat oleh masyarakat madura khususnya kabupaten bangkalan, hal tersebut dapat berpotensi menularkan virus covid 19.

Hal ini pemberlakuan PPKM, Harus di terapkan kepada para pengelola wisata yang ada di bangkalan, Untuk memutus rantai penularan virus corona.

Wakil bupati Bangkalan, mohni menyampaikan dalam rapat kordinasi persiapan penjagaan menjelang hari raya ketupat, pada selasa 18 Mei 2021. Dalam kesepakatan bersama dengan para pengelola wisata bangkalan.

” Memberi kesempatan bagi pengelola wisata di Bangkalan dengan menggunakan protokol kesehatan ya, dan mereka semuanya sepakat, kalau melanggar prokes kita di tutup. Ujarnya “

Dalam aturan PPKM, wisata harus menerapkan protokol kesehatan, diantaranya pengunjung harus menjaga jarak, pakai masker, dan menyediakan hand Sanitizer. Dan yang paling penting, pengunjung tidak boleh lebih dari 50 persen dari daya tampung wisata tersebut.

” Jangan menyalahkan petugas kalau di tutup, Tapi kita akan mengingatkan ketika kapasitas Melebihi atau terjadi pelanggaran prokes itu sendiri. Kepada masyarakat di lokasi wisata hati-hati Dan mematuhi protokol kesehatan seperti membasuh tangan memakai masker hand sanitizer, menghindari kerumunan. Ujarnya”

Sementara itu (KADISBUDPAR) kepala Dinas Kebudayaan dan pariwisata, Moh. Hasan Faisol. Menyampaikan Bahwa semua para pengelola wisata telah setuju dalam menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat(PPKM). Dan Pembatasan jumlah pengunjung tidak lebih dari 50 persen, jika melanggar tidak melaksanakan aturan tersebut akan diancam di tutup.

” Kami sudah menjadwal tim kami, keliling Untuk memantau tempat-tempat wisata. Boleh membuka wisata asal mematuhi protokol kesehatan.14 pengelola Sepakat Semua. pungkasnya”

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments