Bangkalan – Sorotan terhadap kinerja Inspektorat Kabupaten Bangkalan semakin tajam, menyusul desakan evaluasi dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur. Hal ini mencuat setelah terungkapnya dugaan korupsi penyertaan modal BUMD yang menyeret eks Inspektur Joko Supriyono. Tak hanya mempertanyakan peran pengawasan internal, KAKI Jatim juga menyoroti penggunaan pagu anggaran Inspektorat di tahun anggaran 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangkalan Tahun 2024 mencapai lebih dari Rp 2,4 triliun. Meski belum ada data resmi terbuka yang secara rinci memaparkan pagu khusus untuk Inspektorat, KAKI menilai anggaran yang dialokasikan untuk lembaga pengawasan tersebut harus dievaluasi mengingat lemahnya pengawasan terhadap proyek dan program pemerintah.
“Pagu besar tapi fungsi pengawasan tidak berjalan maksimal. Kasus penyertaan modal PT Sumber Daya yang menyeret Inspektur aktif membuktikan bahwa Inspektorat tidak menjalankan peran preventifnya. Ini ironi,” kata Ketua KAKI Jatim, Moh Hosen, dalam keterangannya, Sabtu (29/6).
Hosen juga menilai rangkap jabatan yang sempat diemban oleh Joko Supriyono sebagai Inspektur sekaligus Plt Direktur PT Sumber Daya merupakan bentuk pelanggaran prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. “Dengan peran ganda seperti itu, bagaimana mungkin pengawasan dilakukan secara objektif? Ini menunjukkan lemahnya sistem, bukan hanya personal,” ujarnya.
KAKI mendesak Pemkab Bangkalan untuk membuka secara transparan rincian anggaran setiap OPD, khususnya Inspektorat. “Publik berhak tahu berapa anggaran yang dikucurkan untuk lembaga ini dan bagaimana hasil kerjanya. Jangan hanya habiskan anggaran tanpa kontribusi nyata terhadap pemberantasan korupsi di daerah,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Inspektorat Bangkalan maupun Pemkab terkait rincian pagu anggaran dan langkah perbaikan pasca-penahanan Joko Supriyono. (Agus)