Jumat, Maret 14, 2025
BerandaNewsNakal Bayar PBB, Ratusan Desa di Bangkalan

Nakal Bayar PBB, Ratusan Desa di Bangkalan

Komiteantikorupsiindonesia.com|| Mayoritas desa di Kabupaten Bangkalan, tidak taat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Dari 281 total jumlah desa di daerah yang identik dengan slogan kota salak, hanya ada 125 desa yang tertib membayar PBB. Sedangkan sisanya, 156 desa sering telat membayar PBB.

Data itu diketahui berdasar laporan PBB dari setiap desa di tahun 2020 kemarin. Bahkan, kemungkinan besar tahun ini kondisinya juga akan sama. Hasilnya nanti, bisa diketahui pada laporan akhir tahun. Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bangkalan Ismet Efendy melalui Kepala Bidang (Kabid) Retribusi dan Pajak I Budi Hariyanto, Selasa (14/9/2021).

Menurutnya, salah satu kendala yang mengakibatkan molornya pembayaran PBB, yakni janji politik ketika pencalonan kepala desa (kades). Sehingga, dengan dijadikannya sebagai janji politik masyarakat merasa enteng untuk melakukan pembayaran PBB. Sebab, masyarakat sudah merasa tanggungan PBB sudah dibayarkan oleh kades.

“PBB ini sering jadi bahan janji politik, jadi kalau kades dipilih, PBB akan ditanggung kades. Makanya, ketika mengurus hak milik baru atau kepentingan pembaharuan pajak untuk pendidikan. Kalau sudah mengurus sendiri, baru ketahuan kalau tanggungannya sering tidak dibayarkan,” ucapnya.

Sebenarnya, jika PBB dikembalikan menjadi tanggungan masing-masing, pihaknya optimis target PBB akan mudah dicapai. Mengingat, tanggungan PBB di setiap desa tidak begitu berat. Namun, jika satu desa ditanggung satu orang, tentu menjadi beban berat yang nantinya mengakibatkan terjadinya tunggakan.

“Kami sudah sampaikan, agar warga mau mengurus PBB-nya sendiri, agar mereka bisa tahu tarifnya berapa yang harus ditanggung,” terangnya.

Oleh karena itu, lanjut pria yang kerap disapa Totok menuturkan, bupati dan instansinya bermaksud menjalin kerjasama dengan aparat penegak hukum (APH), agar pada masa pemanggilan para pejabat desa nanti, persoalan PBB bisa disampaikan lebih jelas. Sekaligus meminta, agar para kades bisa mengembalikan dan menuntaskan tanggungan PBB.

“Kami sudah rapatkan mengenai ini, tinggal ditunggu saja, agar desa nakal nunggak PBB bisa tertib,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu anggota Komisi B DPRD Bangkalan Fadhur Rosi mengatakan, upaya yang dilakukan oleh Bapenda memang sudah tepat. Sebab, target PBB di Bangkalan selalu jauh akibat janji politik kades. Bahkan pihaknya mendukung penuh, apabila kerjasama dengan APH mampu meningkatkan pembayaran PBB di setiap desa.

“Saya memang pernah mendengarnya, memang sering dijadikan janji politik kades. Sejak saya duduk di Komisi A dulu sudah tahu, jadi saya harap dengan kerjasama ini nanti bisa meningkatkan pendapatan dari sektor PBB ini,” papar politisi dari partai Nasdem

( Red/mzL)

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments