JAKARTA – Kepolisian Polda Metro Jaya menjelaskan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait penyalahgunaan wewenang yang menyeret mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro dan sejumlah anak buahnya. Total tiga orang oknum polisi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi , Senin (10/2/2025).
Kasus tersebut bermula atas dugaan pemerasan itu bermula dari laporan perdata yang dilayangkan pihak korban pemerasan terhadap Bintoro pada 6 Januari 2025. Dalam laporan itu, korban menuntut pengembalian uang Rp5 miliar dan aset yang disita secara tidak sah terkait kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.
Pada April 2024 lalu, Polres Jakarta Selatan menangkap Arif dan Bayu yang diduga lalai hingga membuat seorang pekerja seks komersial anak tewas. Selain melakukan kekerasan seksual melalui prostitusi daring, keduanya juga mencekoki korban dengan narkoba. Dua tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.
Menanggapi perkara PTHD AKBP Bintoro dalam Kode Etik Profesi Polri, Moh Hosen menyebu enak jadi polisi terbukti melawan hukum cukup dengan kembalikan hasil uang suap Rp 240 juta bisa menolak pemecatan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. “Dalam hal ini, kalau sampai pengajuan banding diterima oleh majelis hakim yang menangani, maka patut dicurigai ada indikasi kolusi dalam penanganan perkara tersebut,” kata Hosen KAKI,” Ahad (16/02/2025).
KAKI harap Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai, Ketua KPK Setyo Budiyanto, Ketua Kompolnas Budi Gunawan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk memantau jalannya persidangan pengajuan banding AKBP Bintoro yang menolak di pecat karena sudah mengembalikan uang hasil suap Rp 240 Juta,” ujar Hosen KAKI Jatim.
Diketahui kuasa hukum AKBP Bintoro OC Kaligis akan mengajukan banding atas sanksi yang dikenakan oleh kliennya yakni Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) di sidang kode etik yang digelar pada Jumat, 7 Februari 2025 di gedung Promoter Polda Metro Jaya, ujar Kaligis Rabu, 12 Februari 2025.
Setelah AKBP Bintoro mendapat sanksi PTDH oleh Majelis Hakim Kode Etik, Kaligis mengatakan dia langsung mendapat telepon dari Bintoro untuk mengajukan banding. “Selesai sidang, dia (Bintoro) telepon saya, dia minta ajukan banding,” urai Kaligis.
Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu menolak dijatuhi sanksi PTDH. Sebab menurut pernyataan Kaligis, bila Bintoro mengembalikan seluruh uang yang ia terima, maka ia hanya dikenakan sanksi demosi atau penurunan jabatan, dan tidak sampai dipecat.
Sudah ada perjanjian ya dari Paminal, kalau uangnya dikembalikan, hukumannya sampai Demosi saja. Tapi ini kenapa tetap PTDH?” terangnya.
Selanjutnya AKBP Bintoro mengaku pada Kaligis telah menerima uang Rp 240 juta dari pengacara Evelin Dohar Hutagalung, yang saat itu sebagai pihak kuasa hukum dari dua tersangka pembunuhan remaja perempuan inisial FA (16 tahun) yaitu Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Haryoto.
Uang itu diberikan Evelin secara cash kepada Bintoro untuk biaya operasional. Namun, menurut pernyataan Bintoro yang disampaikan melalui Kaligis, Bintoro tidak bisa memberikan SP3 terhadap Arif dan Bayu, karena kasusnya pembunuhan.
“Klien kami sudah bilang, kasusnya tidak bisa SP3, tapi Evelin tetap beri uang ke klien kami katanya untuk biaya operasional. Kaligis optimis menang perihal upaya banding yang tengah dipersiapkan untuk Bintoro. Sebab Kaligis menilai kliennya tidak melakukan pemerasan ataupun menerima suap.
Kasusnya juga jalan ya sudah masuk ke Kejaksaan tanggal 29 Mei 2024, lalu dia ditengah jalan kan dipindah tugas ke Polda Metro Jaya,” pungkas Kaligis dalam upaya banding yang sedang disiapkan dan akan membersihkan nama baik AKBP Bintoro.
Seperti diketahui dalam kasus ini Kompolnas jelaskan alasan AKBP Bintoro Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan kena sanksi PTDH
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Choirul Anam menyampaikan soal alasan AKBP Bintoro dipecat berdasarkan keputusan dari Majelis Sidang Kode Etik. Bintoro terbukti menerima suap dari Arif dan Bayu melalui kuasa hukumnya, kata Kompolnas Choirul Anam.
“Lanjut Choirul Anam mengatakan, yang paling berasa ya memang soal penerimaan duit, tapi bukan sekadar itu saja, ini kan juga menganggu proses atau tidak, itu yang penting. Dalam proses penegakan hukum itu sendiri yang AKBP-B kan prosesnya tidak jalan-jalan ini kasus.
Dijelaskan Choirul Anam saat memberikan keterangan kepada awak media mengenai hasil sidang kode etik AKBP Bintoro di depan gedung Promoter Polda Metro Jaya pada Jumat malam, 7 Februari 2025.
Choirul Anam juga memberi keterangan jika dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian dari Polres Jaksel lebih kepada tindak penyuapan. Kalau ditanya ini lebih ke pemerasan atau penyuapan, sepertinya lebih dekat ke penyuapan,” ungkap Choirul Anam Kompolnas. (Kusnadi)