Sabtu, Maret 15, 2025
BerandaHukum & KriminalMelantik PMII Dengan Ilegal Oknum PB PMII Lecehkan PMII Jawa Timur

Melantik PMII Dengan Ilegal Oknum PB PMII Lecehkan PMII Jawa Timur

BANGKALAN – Oknum PB PMII telah membuat kehebohan di Jawa Timur dengan melantik PMII ilegal di Bangkalan pada hari Minggu, 14 Mei 2023. Pelantikan tersebut mengatasnamakan PC PMII Bangkalan. Namun, pelantikan tersebut diprotes oleh kader PMII di Bangkalan karena dianggap sebagai tindakan ilegal dan Inkonstitusional.

Menurut keterangan dari Umar selaku ketua komisariat PMII Universitas Trunojoyo Madura, pelantikan tersebut jelas ilegal dan menyakiti para kader PMII di Bangkalan. Oknum PB yang melakukan pelantikan tersebut tidak memiliki SK yang ditandatangani oleh Sekjen PB dan tanpa rekomendasi PKC. Bahkan lebih parah lagi, oknum PB PMII tersebut tidak melantik ketua umum terpilih PC PMII Bangkalan.

“Dalam aturan musyawarah pimpinan nasional (muspimnas) Bab 2 mengenai pengajuan SK ke PB pada pasal 3, menjelaskan keharusan PC untuk mendapatkan rekomendasi PKC, sedangkan dalam pelantikan yang terjadi kemarin itu tanpa ada rekomendasi dari PKC, apalagi pada pelantikan tersebut tanpa SK yang tidak ditandatangani Sekjen PB PMII dan bukan melantik ketua umum PC PMII Bangkalan” tegas Umar.

Pelantikan PMII ilegal ini tentu menjadi sorotan publik, mengingat PMII adalah organisasi yang memiliki aturan yang harus diikuti. Kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh kader PMII agar selalu mematuhi aturan yang berlaku, dan tidak melakukan sesuatu yang melanggar aturan organisasi.

Disisi lain, terbitnya surat pernyataan sikap yang di tandatangai oleh 6 komisariat yang sah di lingkungan PMII Bangkalan, dalam surat pernyataan tersebut berisi penolakan terhadap pelantilan oknum yang mengatasnamakan PC PMII Bangkalan tersebut.

Secara terpisah, Sahril selaku komisariat STITAL Bangkalan,mengecewakan adanya peristiwa tersebut.” Kami kecewa kepada PB PMII karena tidak bersikap adil dan tegas pada oknum oknum perusak organisasi, dan kami minta PKC dan PB PMII tegas dan segera menyikapi persoalan ini dengan serius, agar kaderisasi di tubuh PMII Bangkalan tetap berjalan normal sesuai konstitusi PMII, pungkas Sahabat Sahril.

Penulis: Veni Ayunita

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments