Jumat, Maret 14, 2025
BerandaHukum & KriminalKPK Segera Selesaikan Tugasnya di Kabupaten Lamongan, Aktivis KAKI: Buktikan 5 Asas...

KPK Segera Selesaikan Tugasnya di Kabupaten Lamongan, Aktivis KAKI: Buktikan 5 Asas Pedoman Kinerja Sebagai Lembaga Antikorupsi

LAMONGAN – Diketahui KPK telah melakukan penggeledahan di Lamongan terkait dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan. Tiga gedung yang digeledah yakni kantor Dinas Perkim Lamongan rumah dinas (rumdin) Bupati Yuhronur Efendi dan gedung Pemkab Lamongan,” Kamis (14/09/2023).

Ali Fikri Jubir KPK menyebut telah ada tersangka dalam penggeledahan tersebut. Sedangkan untuk saksi, KPK telah memeriksa 14 orang. Ada 14 orang dari beberapa ASN, ada kepala bidang cipta karya, staf pengadaan, kepala bidang sarana, kepala bidang perumahan, pegawai inspektorat juga pihak swasta dilakukan pemeriksaan,” Rabu (20/09/2023) Ujarnya.

Namun sampai saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengabarkan kembali soal penanganan Kasus indikasi Korupsi di pembangunan Gedung Pamkab Lamongan dengan anggaran Rp 151 Miliar. Dari sini publik dan masyarakat Lamongan merasa ada kejanggalan dengan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada apa tidak ada pemberitaan lanjutan.

Menyikapi Kinerja KPK yang belum jelas diketahui kelanjutan kinerjanya, KUSNADI Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk transparansi dalam pengungkapan Indikasi Korupsi di Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan.

KPK harus juga berterimakasih kepada segenap masyarakat, teman pergerakan (Aktivis/LSM),, para awak Media, Praktisi hukum yang telah mendukung memberantas tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat Pemkab Lamongan dan jangan hilang kabar seperti ditelan bumi tanpa meninggalkan pesan kesan.

Kami Aktivis KAKI JATIM Asal Lamongan berharap dengan Hormat lagi sangat Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menyelesaikan Penanganan Kasus Indikasi Korupsi di Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan sesuai 5 asas pedoman kinerja KPK sebagai Lembaga Antikorupsi,” Ungkap KUSNADI,” Ahad 8 Oktober 2023.

Penulis: Gondes

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments