SURABAYA – Drama Kasus Pelecehan Ponpes Bangkalan akhirnya sampai puncak setelah Suhaimi lora Cabul ditetapkan menjadi Tersangka Baru dan ditahan di Polda Jatim, Rabu (04/02/2026).
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil mengungkap tuntas kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Nurul Karomah, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur.
Sebelumnya Umar Faruq ditahan penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim kembali menetapkan Suhaimi sebagai tersangka baru. Penahanan dilakukan pada Rabu, 4 Februari 2026, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus kejahatan asusila tersebut.
Langkah tegas kepolisian ini mendapat apresiasi langsung dari Sekjen KAKI Jatim Nur hidayah sekaligus korlap aksi gerakan Rakyat pro keadilan. Kami ucapkan apresiasi atas kinerja Polda Jatim yang tidak perlu diragukan karena serius dan profesional dalam menuntaskan perkara tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi keberhasilan Polda Jatim mengungkap kasus kejahatan asusila ini secara tuntas. Penahanan Suhaimi membuktikan bahwa Polri tidak pandang bulu dalam menindak pelaku kekerasan seksual, terlebih di lingkungan pendidikan agama,” ujar Nur hidayah, Kamis (5/2/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, Suhaimi dijerat pasal berlapis terkait perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual. Tersangka diduga melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kami tekad menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, demi memastikan para santriwati korban mendapatkan keadilan serta pemulihan psikologis yang layak.
“Ini adalah kemenangan bagi para korban yang berani bersuara. Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan Kapolda Jatim memberikan atensi penuh dengan melibatkan instansi terkait,” tegasnya.
Sementara itu, aktivis sosial sekaligus konten kreator live streaming TikTok @ArufKenzo juga menyampaikan apresiasi atas penahanan Suhaimi. Namun, ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu atau dua tersangka saja.
Menurut Aruf, munculnya kasus ini tidak lepas dari tanda tanya besar terkait keberadaan korban yang sempat dinyatakan hilang selama 19 hari sebelum akhirnya ditemukan dan kasus mencuat ke publik.
“Penahanan Suhaimi adalah langkah awal yang baik. Tapi publik bertanya, bagaimana mungkin korban bisa hilang selama 19 hari tanpa ada pihak lain yang membantu?” ungkap Aruf.
Ia mendesak Polda Jatim untuk berani mengungkap aktor intelektual maupun oknum-oknum yang diduga turut membantu menyembunyikan korban, demi menjaga integritas institusi Polri.
“Kami mewakili para netizen berharap Polda Jatim konsisten melakukan penyidikan secara transparan, demi keadilan bagi korban dan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan,” pungkasnya. (Kusnadi)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolda Jatim Irjenpol Nanang Avianto
