BANGKALAN – Pengakuan dari pelaku pungutan liar (pungli) dapat menjadi alat bukti untuk menjerat pelaku tersebut secara pidana, meskipun pengakuan itu sendiri belum tentu menjadi satu-satunya dasar untuk penghukuman.
Pelaku pungli dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang mengatur hukuman bagi siapa saja yang memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Menyikapi hal ini, Moh Hosen Ketua KAKI Jatim mengatakan bahwa pengakuan Kapus Kwanyar soal adanya indikasi setoran Rp 22 Juta tiap bulan yang dianggap sumbangan itu masuk indikasi Pungutan Liar (Pungli) yang dampaknya merusak tatanan birokrasi pemerintah dalam slogan masuk kawasan zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Birokrasi Bersih Bebas Melayani (WBBM),” ujarnya,” Ahad (05/10/2025).
Perlu diketahui bahwa Pungutan Liar di pemerintahan merusak kepercayaan publik, menghambat ekonomi dan pembangunan, serta menyebabkan ketidakadilan dan kemiskinan karena biaya pelayanan publik menjadi mahal dan aksesnya terbatas. Selain itu, pungli merusak integritas dan etika birokrasi, serta dapat mendorong masyarakat untuk melakukan main hakim sendiri karena hilangnya kepercayaan pada hukum,” papar Hosen KAKI Jatim.
Kesimpulannya bahwa
Pengakuan pelaku pungli merupakan bukti yang sangat berharga dan dapat digunakan untuk menjeratnya secara pidana, selain sanksi administratif yang mungkin diterima. Namun, penegakan hukum harus tetap berdasarkan pada prinsip pembuktian yang cukup dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bicara Bukti bukti dugaan pungutan liar (Pungli) tiap bulan Rp 22 juta yang dianggap sumbangan dari para kepala puskesmas di Kabupaten Bangkalan, itu nanti kalau ada pelaporan, yang menimbulkan tanda tanya, uang tersebut diambilkan dari mana?, Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau uang pribadi yang diperuntukkan untuk umum.
Anehnya Lagi, Kalau itu hanya isu dan tidak benar adanya kenapa seorang kepala Dinas Kesehatan mencari bala bantuan dan merasa Ketakutan dan memberikan klarifikasi di Media Online Klikku.net. Dalam kajian ilmu jurnalistik ini merupakan bentuk pengalihan isu supaya publik tidak mengira bahwa Pemberitaan indikasi setoran Rp 22 juta seakan tidak benar adanya,” tegas Hosen KAKI Jatim.
Sebagai pengamat pejabat pemerintah kami sarankan, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak boleh merasa dirinya diatas angin dan tidak menghargai jajarannya sebagai pejabat dibawahnya. Dampak ketidaksehatan di Internal Dinas Kesehatan Bangkalan, akhirnya muncul kebocoran informasi yang tidak sedap didengar oleh publik,” pungkasnya. (Kusnadi)
