Jumat, Juni 20, 2025
BerandaHukum & KriminalKetua KAKI Jatim Nyatakan Siap Siap 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim...

Ketua KAKI Jatim Nyatakan Siap Siap 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Digelandang KPK

JAKARTA – Hampir satu tahun KPK tangani perkara korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Pemprov Jawa Timur (Jatim) tahun 2021-2022. Yang sebelumnya sudah memeriksa berbagai lokasi, diantaranya Dinas Peternakan Jawa Timur dan Kantor Koni Jatim bahkan kediaman La Nyalla Mattalitti.

Kini Kusnadi mantan Ketua DPRD Jatim diperiksa KPK dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022,” ujar Budi Prasetyo Jubir KPK, Kamis (19/6/2025).

Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Kusnadi sudah tiba di gedung KPK sejak pukul 09.32 WIB. Kemudian Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, selain itu, KPK turut memanggil sejumlah saksi lainnya, yakni sebagai berikut;

  1. MAK Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur
  2. SP Kepala BPKAD Prov. Jawa Timur
  3. BDW Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Provinsi Jawa Timur

Diketahui dalam kasus Korupsi dana hibah Jatim ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

“Budi Prasetyo Jubir KPK menegaskan, bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022,” terangnya.

Berikut 21 nama Tersangka Dana Hibah APBD 2021-2022 yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); (1). Kusnadi (Mantan Ketua DPRD Jatim) (2). Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim (3). Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim) (4). Bagus Wahyudyono (Staf Sekwan, disebut Tessa Swasta) (5). Jodi Pradana Putra (Swasta)

(6). Hasanuddin (Swasta) (7). Sukar (Kepala Desa) (8). A Royan (Swasta) (9). Wawan Kritiawan (Swasta) (10). Ahmad Jailani (Swasta) (11). Mashudi (Swasta) (12). Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang) (13). Ahmad Affandy (Swasta) (14). Ahmad Heriyadi (Swasta).

(15). Mahfud (Mantan anggota DPRD Jatim) (16). Achmad Yahya M (Guru) (17). RA Wahid Ruslan (Swasta) (18). M Fathullah (Swasta) (19). Abdul Mottollib (Ketua DPC Gerindra Sampang) (20). Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo) (21). Mochamad Mahrus (Bendahara Gerindra DPC Probolinggo)

    Menyikapi hal ini, Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur mengatakan; siap siap 21 tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim APBD 2021-2022 Digelandang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diyakini Penyidik KPK sudah rampung melakukan penyelidikan kasus korupsi ini, karena sudah sekian lamanya," Ketua KAKI Jatim," Kamis (19/06/2025).

Hosen KAKI Jatim mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan Penahanan terhadap 21 tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim dimaksud dan dibawa ke pengadilan Tipikor, sebagai bukti keseriusan lembaga Antikorupsi dalam menjalankan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk Indonesia maju menuju Indonesia Emas 2045,” papar Pegiat Antikorupsi KAKI Jatim.

KAKI JATIM juga berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadikan tersangka para saksi yang diduga kuat bekerjasama dengan 21 tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim APBD 2021-2022 karena tanpa ada nepotisme diantara mereka tidak mungkin bisa terjadi melakukan pelanggaran melawan hukum semulus itu,” tegas Hosen KAKI Jatim.

Kami Pegiat Antikorupsi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur mendukung penuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberantas pejabat penghianat bangsa dan negara. Karena mereka paham bahwa Undang undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” pungkasnya. (Kusnadi)

Presiden Prabowo Subianto

Setyo Budiyanto Ketua KPK

Gusrizal Ketua Dewas KPK

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments