Kamis, September 11, 2025
Ad

Ketua KAKI Jatim Laporkan Dr Rustanto Ketua PN Surabaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan wewenang Eksekusi Pengosongan Lahan Tanah Nomor 51/1986

JAKARTA – Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur melaporkan Dr Rustanto Ketua Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan penyalahgunaan wewenang tentang eksekusi pengosongan lahan Kantor PDAM Surya sembada kota Surabaya dan lahan parkir PT KAI Daop VIII stasiun Gubeng Surabaya Jawa Timur.

Pasalnya Ketua KAKI Jatim sering kali mengajukan permohonan ulang Eksekusi Pengosongan Lahan Tanah Kantor PDAM Surya sembada kota Surabaya dan PT KAI Daop VIII stasiun Gubeng Surabaya namun tidak ada tindak lanjut dari pihak pengadilan Negeri Surabaya dan seakan angin lewat yang tidak terasa tentang tanggung jawabnya sebagai penegak hukum perdata maupun pidana.

Ketua KAKI Jatim sudah menelusuri tentang status kepemilikan tanah PDAM Surya sembada kota Surabaya dan PT KAI Daop VIII stasiun Gubeng Surabaya keduanya tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan hanya mengakui tanpa bukti yang kuat alias dasar penerbitan sertifikat tanah dan bukti kepemilikan sebagaimana peraturan undang-undang Pertanahan,” kata Moh Hosen Ketua KAKI Jatim,” Selasa (02/09/2025).

JAKARTA 2 September 2025

Nomor : LPXI/DPW/KAKI/JATIM/IX2025
Sifat : Segera
Lampiran : Dokumen Penting
Perihal : Laporan Pengaduan terkait indikasi Penyalahgunaan wewenang dalam putusan penetapan Eksekusi Pengosongan nomor 51/1986 Eks.G dan terdapat dugaan suap Kolusi dan Nepotisme dalam penanganan perkara ini.

Kepada Yth

Kepala Bawas MA-RI Suradi, S.Sos., S.H., M.H.

Di-
Jln. Jenderal Ahmad Yani Kav. 58, By Pass Cempaka Putih Timur-Jakarta Pusat 10510″

Dengan segala hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini kami:
Nama : Moh Hosen
No.KTP : 3526140305860005
Jabatan : Ketua KAKI DPW JATIM
Alamat Kantor: Wonoayu Jl. Pandugo Rungkut Surabaya.
Selanjutnya disebut sebagai Pelapor.

Nama : Dr. RUSTANTO, S.H., M.H.
Jabatan: Ketua PN Sby/ Pembina Utama Muda (IV/c) | 196707101991031006
Alamat Kantor: : Jl. Raya Arjuno No. 16-18, Surabaya
Selanjutnya disebut sebagai terlapor.

Berdasarkan surat kuasa ahli waris dari Almarhumah SUYATI Binti Alm SOERADJI tertanggal 11 Desember 2023, yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas;
Nama : Mulyono
No. KTP : 35091801076102333
Tempat/ Tgl Lahir : Jember 01 Juli 1961
Alamat : Dusun Krajan, RT. 002. RW .012. Desa Curahnongko , Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember.

(1). Saya Moh Hosen Ketua Pegiat Antikorupsi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur sebagai penyambung aspirasi masyarakat sekaligus kuasa dari ahli Waris Alm. Soeradji dalam penanganan perkara perdata lahan tanah PDAM Surya Sembada kota Surabaya dan PT KAI Daop VIII Surabaya yang diduga diserobot oleh oknum tidak bertanggung jawab.

(2). Dengan ini kamii mengajukan Eksekusi Pengosongan Lanjutan kepihak PN Surabaya Berdasarkan penetapan ketua Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 29 Juli 1986 Nomor : 51/1986. EKs. G. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 26 Desember 1981 Nomor : 340 K/Sip/1981 tgl 26 November 1981, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur nomor 108/1980 perdata tanggal 21 Agustus 1980, Jo Putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor 135/1978 Perdata tanggal 2 Juli 1979 Nomor: 135/1987 Perdata Sebagaimana terlampir.

(3). Diketahui letak objek tanah di Jl Gubeng Masjid No. 4A Surabaya yang sekarang sebagian tanah di tempati areal komplek Kantor PT PERUMKA Daop VIII dan Stasiun GUBENG Surabaya areal Jl. Gubeng Masjid dan Kantor PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Jl. Mayjen Prof. Dr. Moestopo No.2, Pacar Keling, Kec. Tambaksari, Surabaya, Jawa Timur 60131, namun mereka mengklaim bahwa Lahan tanah tersebut miliknya Tanpa dengan landasan hukum yang kuat.

  1. Kami berharap Kepala Bawas MA-RI Suradi, S.Sos., S.H., M.H. untuk memanggil dan memeriksa Ketua PN Surabaya Dr Rustanto karena diduga telah menyalahgunakan wewenang sebagai hakim yang tidak mau menjalankan putusan eksekusi pengosongan nomor 51/1986 Eks G pada objek tanah PDAM Surya sembada kota Surabaya dan lahan parkiran PT KAI Daop VIII Stasiun Gubeng Surabaya. Bahkan diduga adanya suap menyuap Kolusi dan Nepotisme melalui juru sita pengadilan Negeri Surabaya.

(5). Dalam Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) dinyatakan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Hakim sebagai salah satu bagian dalam menjalankan kekuasaan kehakiman di Indonesia, dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi kekuasaan kehakiman wajib menjaga kemandirian peradilan melalui integritas kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara sebagaimana diatur di dalam Pasal 39 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”).

  1. “Hakim juga terikat pada pedoman berperilaku sesuai dengan ketentuan Keputusan Bersama Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P-KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, yang mengatur perilaku hakim sebagai berikut: berperilaku adil, berperilaku jujur, berlaku arif dan bijaksana, bersikap mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, berperilaku rendah hati, bersikap profesional.
  2. Sebagaimana Prosedur Jika Termohon Tidak Melaksanakan Eksekusi 1.Permohonan Ganti Rugi Uang:
    Jika Termohon tidak mau melaksanakan putusan yang menghukum untuk melakukan suatu perbuatan (eksekusi riil), Pemohon dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk mengubah diktum putusan tersebut menjadi ganti rugi sejumlah uang.
  3. Pemanggilan Termohon:
    Ketua Pengadilan Negeri akan memanggil Termohon eksekusi untuk mendengar keterangan dan apabila perlu, meminta keterangan dari ahli untuk menentukan nilai uang pengganti yang sesuai.
  4. Penetapan Ketua Pengadilan:
    Penetapan jumlah uang pengganti akan dituangkan dalam sebuah Penetapan Ketua Pengadilan Negeri.
  5. Pelaksanaan Eksekusi Uang:
    Setelah penetapan dikeluarkan, eksekusi akan dijalankan sesuai dengan prosedur eksekusi pembayaran sejumlah uang, yang bisa meliputi lelang barang debitur jika perlu.
  6. Landasan Hukum yang Terkait Pasal 259 RBg:
    Mengatur ketentuan eksekusi perbuatan yang tidak dilaksanakan secara sukarela dan bisa diubah menjadi ganti rugi uang. 
    Pasal 225 HIR: Memberikan dasar hukum yang sama seperti Pasal 259 RBg terkait eksekusi perbuatan yang diubah menjadi ganti rugi uang setelah adanya aanmaning (teguran). 
    Pasal 195 HIR: Menjelaskan bahwa eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap berada di bawah perintah dan pimpinan Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Intinya, pemohon dapat meminta Ketua Pengadilan untuk mengambil tindakan mengubah putusan menjadi ganti rugi uang, bukan secara langsung memberikan sanksi kepada Ketua Pengadilan. 

9.Seharusnya Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan peringatan eksekusi/Aanmaning setelah lebih dahulu ada permintaan eksekusi dari Pemohon Eksekusi (Penggugat/Pihak yang menang perkara), dengan mendasarkan pada Pasal 196 HIR atau Pasal 207 RBg. Penetapan peringatan eksekusi berisi perintah kepada Panitera/Juru sita/Juru sita Pengganti untuk memanggil pihak termohon eksekusi (Tergugat/Pihak yang kalah) untuk diperingatkan agar supaya memenuhi atau menjalankan putusan.

  1. . Berdasarkan Bab IV yang membahas fungsi, tugas, dan peran pada UU Nomor 5 tahun 2014, pasal 10 poin b, pegawai ASN bertugas sebagai pelayan publik yang kemudian pada pasal 11 poin b menjabarkan bahwa tugas pegawai ASN salah satunya adalah memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.
  2. Diyakini bahwa pengadilan negeri surabaya merupakan birokrasi hukum yang masuk zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Birokrasi Bersih Bebas Melayani (WBBM) sehingga tidak akan terulang kembali OTT ( Operasi Tangkap Tangan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penerimaan suap. Seperti mantan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH), Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD).

Diketahui Hamdan dan Itong Isnaini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Demikian sebelas (11) butir laporan Pengaduan Permohonan Eksekusi Pengosongan Lanjutan yang tidak di proses oleh ketua Pengadilan Negeri Surabaya Dr Rustanto Harapan kami setelah adanya pelaporan pengaduan ini, proses eksekusi atau ganti rugi segera dilaksanakan oleh ketua pengadilan Negeri Surabaya sebagaimana putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Atas perhatian dan kerjasamanya Dihaturkan rasa hormat dan terimakasih.

MENGETAHUI
Pelapor
Ketua KAKI DPW Jatim

     TTD                                            MOH HOSEN

Tembusan Yth.

  1. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
  2. Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur
  3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  4. Arsip

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img