JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan 21 Orang tersangka dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Jatim tahun 2019-2022.
Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Perkara dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pihak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bakal melakukan jemput paksa terhadap 21 tersangka kasus dimaksud.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada awak media melalui keterangan tertulis, Ahad (3/8/2025).
Asep mengatakan, tim penyidik sudah berada di Jawa Timur untuk melakukan upaya paksa, termasuk penyitaan. “Sebentar lagi kita akan lakukan upaya paksa ya. Tim sudah ke Jawa Timur, kemudian juga sudah melakukan penyitaan beberapa ya,” ucapnya.
Menyikapi hal ini, Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur mengatakan KPK pembohong Janji Jemput Paksa 21 Orang Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim belum terbukti ," ujar Hosen KAKI Jatim," Rabu (13/08/2025).
“Kendati demikian, KPK harus membuktikan Pernyataan Jemput Paksa 21 Orang Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim APBD tahun 2019-2022 sebagai bukti bahwa KPK Lembaga Antikorupsi Independen tidak bisa terpengaruh dan diintimidasi oleh oknum oknum tidak bertanggung jawab,” papar Hosen KAKI Jatim.
Kalau dalam bulan Agustus 2025 ini KPK belum bisa memastikan penjemputan paksa terhadap 21 orang tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Pegiat Antikorupsi meminta Bareskrim Polri untuk memeriksa Ketua KPK Setyo Budiyanto dengan dugaan adanya Gratifikasi dalam penanganan perkara ini.
Hosen KAKI menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga Negara dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,” tuturnya.
KPK didirikan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman pada asas yang sudah ditentukan, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” terangnya.
KPK jangan takut untuk jemput paksa 21 Orang Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim karena aparat penegak hukum di Jawa Timur (Kepolisian dan Kejaksaan) kompak menjalankan Program Asta Cita Presiden Prabowo dalam memberantas Korupsi begitu juga Pegiat Antikorupsi KAKI Jatim siap mendukung melakukan penangkapan,” Pungkasnya. (Kusnadi)