Jumat, September 12, 2025
Ad

Ketua KAKI Jatim Desak KPK Tuntaskan Penanganan Kasus Korupsi Pembangunan Pemkab Lamongan

JAKARTA- Bergulirnya penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Kasus Korupsi Pembangunan Pemkab Lamongan Rp 151 miliar pada tahun 2017-2019 sudah dalam tahap pemeriksaan pihak perusahaan yang diduga ikut andil dalam sarana dan prasarana melancarkan proses pekerjaan kontruksi pembangunan dimaksud.

Diketahui pada Hari senin 28 Juli 2025 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pihak dari beberapa perusahaan. Dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019 yang selama belum tuntas ditangani secara kepastian hukum.

Pemeriksaan tersebut dilakukan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan soal indikasi Korupsi dalam pembangunan Pemkab Kabupaten Lamongan Jawa Timur sebagaimana para saksi saksi dibawah ini:

  1. Suryadi, Operasional Head PT Rodamas Inti Teknika Cabang Surabaya
  2. Dodik Tri Setiyawan, Sales Engineer tahun 2009-2020 PT Wika Beton Wilayah Penjualan V (Regional Surabaya)
  3. Yudho Ahmad Priyono, Komisaris Utama PT Karya Bisa
  4. Novi Christiana, Komisaris PT Karya Bisa
  5. Berlian Christiani, Direktur PT Karya Bisa. Menyikapi hal ini, Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menuntaskan Penanganan Kasus Korupsi Pembangunan Pemkab Lamongan Rp 151 Miliar yang terjadi pada tahun 2017-2019 sebagai bentuk lembaga Antikorupsi menjalankan Program Asta Cita Presiden Prabowo," kata Hosen KAKI," Selasa (29/07/2025).

Hosen KAKI menegaskan, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus optimis dan dinamis dalam menjalankan tugas negara dibidang Korupsi alias jangan hanya melakukan pemberitaan tanpa ada kepastian hukum yang jelas. Sehingga masyarakat Indonesia tidak punya pemikiran penyidik Antirasuah hanya suka menghabiskan anggaran penyidikan,” papar Pegiat Antikorupsi.

Penyidik Antirasuah merupakan pejabat yang ditugaskan untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Mereka bertugas mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, dan melakukan tindakan lain yang diperlukan untuk mengungkap kasus korupsi. Dengan berasaskan, Kepastian hukum, Keterbukaan, Akuntabilitas, Kepentingan Umum, Proporsionalitas dan Penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Kendati demikian, seyogyanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyelesaikan Penanganan dugan Kasus Korupsi Pembangunan Pemkab Lamongan yang sudah menetapkan empat orang tersangka. Tentunya Karena sudah memenuhi 2 alat bukti atau unsur pidana, maka harus dilimpahkan kepihak Pengadilan Tipikor untuk di meja hijaukan supaya tuntas totalitas,” tegas Ketua KAKI Jatim.

Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa Bupati Lamongan Yuhronur sebanyak dua kali. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 12 dan 19 Oktober 2023 di gedung Merah Putih KPK. Bahkan dalam pengusutan Korupsi Pembangunan Pemkab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah kantor pemerintahan di Lamongan dengan membawa dokumen penting yang berkaitan dengan kasus dimaksud,” ungkap Hosen KAKI. (Kusnadi)

Presiden Prabowo Subianto

Ketua KPK Setyo Budiyanto

Ketua Dewas KPK Gusrizal

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img