Kamis, Januari 15, 2026
Ad

Ketua KAKI Jatim Desak Jaksa Agung Burhanuddin Soroti Kejari Bangkalan Dalam Tangani Perkara Indikasi Korupsi Rumah Tidak Layak Huni

JAKARTA – Kini Kejaksaan Negeri Bangkalan tengah menangani perkara indikasi Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Bangkalan dan dalam kajian bagian tindak pidana Khusus (Pidsus) dengan Kepala Seksi Mohammad Fakhry, S.H., M.H, dan Kajari Noer Adi, S.H., M.H.

Terhembus Informasi bahwa penanganan indikasi Korupsi pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) akan diberhentikan tanpa koordinasi dengan pelapor. Dalam artian ada dugaan nepotisme dengan pihak pelaksana maupun dinas DPRKP dan oknum DPRD yang membuat aspirasi menjadi Pokir (pokok pikiran) APBD 2025.

Pemberantasan Korupsi merupakan salah satu program perioritas Presiden Prabowo Subianto di era kabinet merah putih. Dengan itu Jaksa Agung Burhanuddin, Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta untuk menindak tegas para koruptor penghianat bangsa dan negara.

Menyikapi penanganan Korupsi, Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur mendesak Jaksa Agung Burhanuddin ST untuk menyoroti penanganan Perkara dugaan tindak pidana Korupsi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kejaksaan Negeri Bangkalan, pinta Ketua KAKI Jatim, Kamis (23/10/2025).

Hosen KAKI menegaskan, apabila penanganan Perkara indikasi Korupsi pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di berhentikan atau ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Maka Jaksa Agung Burhanuddin harus membuktikan ucapannya untuk mencopot jabatan Kajari maupun Kasipidsus dimaksud diatas,” papar Hosen KAKI Jatim.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyoroti kinerja jaksa di daerah dalam menangani kasus korupsi. Dia menegaskan akan menindak jaksa yang tidak bisa mengungkap suatu dugaan tindak pidana korupsi apalagi daerah itu wilayah rawan kasus korupsi. Ia heran bila ada jaksa yang tidak bisa mengungkap suatu korupsi.

Jaksa Agung menegaskan bahwa pada dasarnya korupsi itu sudah merata, dalam artian kalau di daerah jaksa tidak bisa mengungkap suatu kasus korupsi, kan bodoh gitu lho. Saya menilai jaksanya prestasinya nggak ada, mau saya pindah cepat pun rugi bagi saya,” ungkap Burhanuddin di tiap pertemuan.

Manakala Jaksa Agung tidak bisa membuktikan untuk memberikan Sanksi kepada Jaksa yang melakukan pelanggaran hukum. Kami Pegiat Antikorupsi KAKI Jawa Timur akan melaporkannya Kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa apa yang disampaikan Burhanuddin pimpinan Adiyaksa hanya pencitraan saja dan layak dipecat,” ungkap Ketua KAKI Jatim. (Kusnadi)

Presiden Prabowo Subianto

Jaksa Agung Burhanuddin

Kajati Jatim Dr Kuntadi

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img