BANGKALAN – Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur mengatakan berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 Bupati dapat diberhentikan (dimakzulkan) oleh Presiden/Menteri Dalam Negeri jika terbukti melanggar sumpah jabatan, melakukan perbuatan tercela, pidana berat, atau tidak lagi memenuhi syarat.
Pasalnya Sumpah/janji jabatan yang pernah diucapkan Bupati Bangkalan Lukman Hakim saat pelantikan mengacu pada peraturan perundang-undangan (PP Nomor 11 Tahun 1959 atau Perpres 167 Tahun 2014) yang isinya antara lain:
- Setia kepada NKRI: Bersumpah setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah.
- Menjunjung Tinggi Kehormatan: Bersumpah menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat pegawai negeri.
- Amanah dan Jujur: Berjanji akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara.
- Menjalankan Peraturan: Bersumpah memegang teguh peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan tugas jabatan.
Belakangan ini Kinerja Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, mendapat sorotan tajam dan dinilai kurang memuaskan oleh masyarakat serta DPRD pada awal tahun 2026. Kritik ini mencuat berdasarkan beberapa laporan dan hasil survei terkait pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.
Menyikapi kinerja kepala Daerah yang dinilai langgar sumpah janji jabatan, Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur mendesak DPRD Bangkalan mengajukan Pemakzulan Bupati Lukman Hakim kepada Presiden maupun Mendagri yang punya hak untuk memberhentikan Kepala Daerah,” ujar Hosen KAKI Jatim,” Selasa (7/04/2026).
Dalam artian, buat apa memiliki kepala Daerah atau Bupati yang tidak berguna alias tidak paham regulasi pemerintah dan hanya melakukan pencitraan tanpa memikirkan kondisi masyarakat. Maka dari itu, DPRD Bangkalan jangan hanya berani mengkritik tanpa bertindak sebagai pengawas kinerja pemerintah Daerah,” papar Ketua KAKI Jatim.
Diketahui ada beberapa poin utama terkait penilaian kinerja yang buruk tersebut:
- Penurunan Kualitas Pelayanan Publik: Fraksi PAN dan Demokrat di DPRD Bangkalan menyoroti penurunan peringkat indeks pelayanan publik, yang dinilai sebagai bukti kinerja nyata yang memburuk di lapangan.
- Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Rendah: Capaian IKM Pemkab Bangkalan dilaporkan hanya mencapai 79,39, jauh dari target yang ditetapkan, yakni 86.
- Kritik LKPJ oleh DPRD: Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bangkalan diserbu kritik oleh berbagai fraksi di DPRD. Kritik tersebut mencakup lemahnya perencanaan anggaran, ketimpangan pembangunan, dan kualitas proyek infrastruktur yang dipertanyakan.
- Aksi Protes Masyarakat: Warga sempat melakukan unjuk rasa di kantor Pemkab Bangkalan, mengkritik gaya kepemimpinan yang dinilai kurang transparan dan isu nepotisme, serta menuntut perbaikan kinerja.
- Minim Inovasi: Kepemimpinan satu tahun bupati dinilai minim inovasi dan hanya melanjutkan program lama.
Demikian kondisi pemerintah kabupaten Bangkalan yang sudah dinilai tidak layak dipimpin oleh Bupati Lukman Hakim. Karena tidak mampu mensejahterakan rakyat dan terkesan hanya memperkaya diri dalam menjalankan tugas negara,” ungkap Hosen Ketua KAKI Jatim. (Kusnadi)
