Jumat, September 12, 2025
Ad

Ketua KAKI Jatim: Bikin Gaduh Rakyat, Nusron Wahid Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Tidak Paham Undang Undang Pertanahan

JAKARTA – Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur mengatakan bahwa Presiden Prabowo Salah Pilih Nusron Wahid dijadikan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia, Alias sekelas Menteri tidak paham Undang undang Pertanahan,” kata Hosen KAKI,” Rabu (13/08/2025).

Kami menilai Nusron Wahid Menteri ATR/BPN Republik Indonesia pejabat negara adalah pejabat Negara yang sombong tidak memiliki Etika dan Estetika dalam menyampaikan aspirasi depan Khalayak masyarakat. Orang seperti itu seharusnya tidak diangkat menjadi menteri Kabinet Merah Putih Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045 karena telah menyakiti hati rakyat dari Sabang Sampai Marauke.

      Demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa dan keselarasan serta Kesepahaman rakyat Indonesia, Kami minta Presiden Prabowo Subianto untuk memecat Menteri tidak berguna itu yang bisanya bikin gaduh rakyat dan tidak bisa membuat Kondusif menjelang hari Ulang tahun Kemerdekan Republik Indonesia yang Ke-80," papar Hosen KAKI Jatim.

Nusron Wahid Menteri ATR/BPN mengatakan bahwa Tanak milik negara, ini bertentangan dengan berbagai elemen masyarakat. Ia dinilai tidak paham Undang-undang yang mengatur tentang penguasaan tanah dan air oleh negara adalah Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA),” terang Hosen KAKI.

     Disebutkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa "Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat". UUPA kemudian memperjelas pengaturan mengenai penguasaan negara atas tanah dan sumber daya alam lainnya," tegasnya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, resmi menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas pernyataannya terkait isu kepemilikan tanah oleh negara yang sempat viral dan memicu polemik.

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Nusron mengakui pernyataannya beberapa waktu lalu menimbulkan kesalahpahaman dan persepsi keliru di publik.

“Saya atas nama Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, dan netizen atas pernyataan saya yang menimbulkan polemik. Maksud saya sebenarnya bukan mengatakan negara memiliki tanah masyarakat,” ujar Nusron di hadapan lebih dari 40 awak media, Selasa (12/8/2025).

Klarifikasi: Negara Mengatur, Bukan Memiliki Tanah Masyarakat
Nusron menegaskan, yang ia maksud adalah negara memiliki kewenangan mengatur hubungan hukum antara masyarakat dan tanah yang dimiliki, bukan mengambil alih kepemilikan. Pernyataannya, kata dia, merujuk pada kebijakan pertanahan terkait tanah telantar sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Pasal tersebut menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ketentuan ini dipertegas oleh Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 2 ayat (1), yang memberikan mandat kepada negara untuk mengatur, mengelola, dan mengoptimalkan pemanfaatan tanah.

“Kami menyadari bahwa pernyataan tersebut tidak tepat disampaikan, apalagi oleh pejabat publik, karena dapat menimbulkan persepsi keliru. Ke depan, kami akan lebih hati-hati dalam memilih kata agar kebijakan pemerintah tersampaikan dengan benar,” ujar Nusron Wahid. (Kusnadi)

Prabowo Presiden Republik Indonesia

Ketua DPR RI Puan Maharani

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img