Rabu, April 8, 2026
Ad

Ketua KAKI Jatim Apresiasi Kejari Jombang Tahan Pegawai BRI Akibat Kredit Macet

JOMBANG – Kejaksaan Negeri Jombang Jawa Timur telah menetapkan seorang oknum pegawai bank sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran kredit mikro fiktif di salah satu unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) di wilayah setempat.

Diyah Ambarwati Kepala Kejari Jombang menyampaikan bahwa proses penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak Oktober 2025 dan terus berlanjut hingga pembaruan surat perintah penyidikan pada April 2026. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.

Kami telah menemukan setidaknya dua alat bukti yang mengindikasikan adanya tindakan melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan,” terangnya, Selasa (7/4/2026) malam.

Menyikapi hal ini, Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur mengapresiasi Kejaksaan Negeri Jombang telah melakukan tugas baik dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang menekankan sikat habis pejabat penyalahgunaan wewenang, Kata Hosen KAKI, Rabu (8/04/2026).

Bicara oknum pegawai BRI yang kerap melakukan Penyalahgunaan Wewenang, bukan hanya di Bank di Daerah Jombang, melainkan hampir seluruh Bank BRI di Jawa Timur. Termasuk di Kota Surabaya ,namun mereka belum mendapatkan laporan khusus kepihak berwenang, Papar Ketua KAKI Jatim.

Diketahui tersangka berinisial MIC merupakan warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Ia bekerja sebagai mantri atau Pejabat Kredit Lini (PKL) di unit BRI Keboan.

Dalam keterangannya, Diyah menjelaskan bahwa MIC diduga terlibat dalam proses pencairan kredit mikro bermasalah selama kurun waktu 2021 hingga 2024. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka memproses pengajuan kredit dari sedikitnya 11 debitur.

Diyah Kajari Jombang menegaskan bahwa dalam praktiknya MIC diduga telah mengetahui bahwa dokumen yang diajukan para pemohon tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Meski begitu, ia tetap melanjutkan proses analisis kredit seolah-olah seluruh persyaratan telah terpenuhi.

Akibat tindakan tersebut, kredit yang disalurkan akhirnya mengalami kemacetan karena para debitur tidak mampu mengembalikan pinjaman. Diyah menyebutkan bahwa perbuatan itu berpotensi menimbulkan kerugian negara, meskipun jumlah pastinya masih dalam tahap penghitungan.

“Kerugian keuangan negara saat ini sedang dihitung oleh pihak berwenang,” ujar Diyah kepala kejaksaan negeri Jombang Jawa Timur.

Atas dugaan tersebut, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, baik dalam dakwaan utama maupun alternatif.

Diketahui saat ini MIC telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Jombang untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 7 April 2026. Penahanan dilakukan guna mendukung proses penyidikan lebih lanjut.

Kejari Jombang juga memastikan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (Kusnadi)

Jaksa Agung Burhanuddin

Kajati Jatim Dr Agus Sahat Sampe Tua

OJK Provinsi Jawa Timur

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img