SURABAYA – Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menjadikan Direktur PT Buana Jaya Suriya berinisial LT menjadi Tersangka Korupsi Proyek Peningkatan Sarana dan Prasarana pengelolaan belanja Modal SMK Negeri Dindik Jatim Tahun 2017.
Dengan pucuk pimpinan Burhanuddin ST di kejaksaan Agung Republik Indonesia penanganan tindak pidana Korupsi penyalahgunaan wewenang dan nepotisme tidak diragukan lagi oleh khalayak masyarakat. Kejaksaan sangat antusias dalam menjalankan program prioritas Asta Cita presiden Prabowo Subianto,” ujar Hosen Ketua KAKI Jatim, Jumat (06/02/2026).
Sebagai Pegiat Antikorupsi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur, kami siap berkolaborasi sebagai peran serta masyarakat dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana Korupsi yang bersemayam di Wilayah Provinsi Jawa Timur. Inilah kerja nyata kejaksaan yang patut diapresiasi oleh segenap elemen masyarakat demi melindungi keuangan negara,” papar Ketua KAKI Jatim.
Sebelumnya Moh Hosen Ketua KAKI Jatim mendukung Kejaksaan Tinggi Jawa yang dipimpin oleh Mantan Kajati Jatim Dr Mia Amiati untuk mengusut tuntas dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Belanja Modal SMK Negeri maupun Swasta Dinas Pendidikan Jawa Timur Tahun 2017 yang kini sukses dilanjut Kajati Jatim Dr Agus Sahat Sampe Tua, Ungkapnya.
Diketahui kini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan dan menahan tersangka baru berinisial LT, Direktur PT Buana Jaya Surya, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan sarana dan prasarana pengelolaan belanja modal SMK Negeri pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.
Penahanan terhadap LT dilakukan selama 20 hari, mulai 3 Februari hingga 22 Februari 2026 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya Kejati Jatim. Penetapan tersangka merupakan pengembangan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-932/M.5/Fd.2/06/2025 tanggal 20 Juni 2025.
Penyidik Kejati Jatim sebelumnya telah memanggil secara patut terhadap LT sebanyak tiga kali dalam kapasitasnya sebagai saksi, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan tersebut, sehingga Penyidik melakukan pencarian dan menemukan LT di Menteng Park Apartment Jakarta Pusat, selanjutnya dibawa ke Kejati Jatim untuk diperiksa.
Dalam penyidikan terungkap, LT melalui PT Buana Jaya Surya memenangkan tender pengadaan alat bengkel SMK Paket 1. Paket pekerjaan tersebut diduga merupakan milik JT yang juga merupakan kakak kandung LT.
Dalam pelaksanaan proyek tersebut, LT diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis serta terjadi keterlambatan pengiriman barang. Namun pembayaran proyek tetap diproses bersama PPK sekaligus KPA yaitu tersangka H dan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen dan dilakukan serah terima pekerjaan, tidak ada adendum kontrak perpanjangan waktu serta dikenakan denda keterlambatan.
Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan lima tersangka, yakni JT, H, SR, HB, dan S. Berdasarkan hasil penghitungan auditor berwenang, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp157,6 miliar.
Kejati Jawa Timur menyatakan penyidikan perkara masih terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dan bertanggung jawab serta berupaya memulihkan kerugian keuangan negara. (Kusnadi)
