Kamis, Januari 15, 2026
Ad

Ketua KAKI Jatim Apresiasi Bupati Bangkalan Kukuhkan 1.737 Anggota BPD Tegaskan Peran Strategis Dalam Pembangunan Desa

BANGKALAN -Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur mengapresiasi Bupati Bangkalan Lukman Hakim kukuhkan 1.737 Anggota BPD tegaskan peran strategis dalam pembangunan desa karena selama ini mereka dianggap Wujuduhu Ka’adamihi (adanya dianggap tidak ada) oleh oknum kepala desa,” kata ketua KAKI Jatim, Senin (01/12/2025).

Diketahui bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa atau setingkat DPRD di tingkat Kabupaten dan merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia,” papar Hosen KAKI Jatim.

Kami tegaskan, Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.

Adapun tugas utama anggota BPD menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, serta mengawasi kinerja kepala desa. Anggota BPD juga bertugas menyelenggarakan musyawarah desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa, dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban kepala desa,” ungkap Hosen KAKI Jatim.

Diketahui pada hari ini Senin 01 Desember 2025 Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, secara resmi mengukuhkan 1.737 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bangkalan dalam sebuah upacara khidmat yang digelar di halaman Kantor Pemkab Bangkalan, Madura Jawa Timur.

Pasalnya pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang menjadi perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Melalui regulasi tersebut, masa jabatan anggota BPD yang sebelumnya enam tahun kini diperpanjang menjadi delapan tahun.

Prosesi pengukuhan ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh perwakilan anggota BPD bersama Bupati Bangkalan, serta penyerahan surat keputusan penyesuaian masa jabatan secara simbolis.

Dalam amanatnya, Bupati Lukman Hakim menekankan bahwa BPD memiliki kedudukan strategis dalam tata kelola pemerintahan desa. Selain sebagai lembaga representatif masyarakat, BPD juga menjadi jembatan penting dalam merumuskan kebutuhan pembangunan melalui berbagai forum partisipatif, termasuk Musyawarah Desa.

“Tugas BPD adalah mengumpulkan aspirasi masyarakat yang nantinya akan dibahas dalam Musdes untuk menjadi RPJMDes di desa,” tutur Bupati. Ia menegaskan bahwa keberadaan BPD yang aktif dan responsif akan sangat menentukan kualitas perencanaan pembangunan desa.

Bupati juga mengajak seluruh anggota BPD agar menjalin kerja sama erat dengan Kepala Desa, perangkat desa, serta masyarakat. Sinergi tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap program pembangunan dapat berjalan efektif dan memberikan hasil nyata bagi warga.

Menurutnya, perpanjangan masa jabatan BPD menjadi delapan tahun memberi peluang lebih besar bagi kesinambungan kebijakan desa. Dengan rentang waktu yang lebih panjang, penyusunan dan pelaksanaan program pembangunan jangka menengah dapat dilakukan secara lebih matang dan terarah.

“Dengan masa jabatan yang lebih panjang, perencanaan dan pelaksanaan program dapat berjalan secara berkelanjutan dan tidak terputus di tengah jalan,” tegas Bupati. (Syaif)

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img