SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo resmi menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema Work From Home (WFH) setiap hari Jumat mulai 1 April 2026.
Pasalnya kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Edaran Bupati Sidoarjo Nomor 000.8/4203/438.1.3.1/2026 sebagai bagian dari upaya transformasi budaya kerja birokrasi yang lebih adaptif dan berbasis kinerja.
“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat terkait efisiensi energi dan peningkatan produktivitas aparatur. Selain itu, langkah tersebut juga diarahkan untuk mempercepat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan penguatan layanan digital, termasuk penggunaan tanda tangan elektronik.
Menyikapi hal ini, Laili Affidah Ketua Komite Anti Korupsi (KAKI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sidoarjo Jawa Timur mendukung Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menerapkan kebijakan kerja Fleksibel Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan skema Work From Home (WFH) pada tiap hari Jumat dimulai sejak 1 April 2026 kemaren,” ujarnya, Ahad (5/04/2026).
‎
Diketahui Pemkab Sidoarjo menargetkan sejumlah manfaat dari kebijakan ini, di antaranya penghematan penggunaan bahan bakar minyak (BBM), listrik, dan air, serta penurunan tingkat polusi akibat berkurangnya mobilitas kendaraan. Selain itu, pola kerja baru ini diharapkan mendorong budaya kerja berbasis output, bukan sekadar kehadiran fisik di kantor,” paparnya.
“Meski demikian, sejumlah sektor layanan publik tetap diwajibkan bekerja penuh dari kantor (WFO), seperti layanan kesehatan, administrasi kependudukan, perizinan, pendidikan, hingga unsur keamanan dan kebencanaan. Hal ini untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa gangguan,” tegas Ketua KAKI DPD Sidoarjo.
‎
Bukan hanya itu, Pemkab Sidoarjo juga menginstruksikan penghematan anggaran perjalanan dinas, dengan pembatasan hingga 50 persen untuk perjalanan dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri. ASN juga dianjurkan menggunakan sepeda, kendaraan listrik, atau transportasi umum guna mendukung efisiensi energi,” tuturnya.
Demi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang berkualitas dan berintegritas, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengikuti instruksi Bupati Subandi yang sudah ditetapkan. Sebagai bentuk menjalankan visi dan misi pemerintah pusat tidak lain demi kebaikan bersama,” pungkas Laili Affidah Ketua KAKI DPD Sidoarjo. (Kusnadi)
