SURABAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil mengungkap tuntas kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Nurul Karomah, Galis, Kabupaten Bangkalan.
Setelah sebelumnya melakukan penahanan terhadap Umar Faruq, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim kini resmi menetapkan Suhaimi sebagai tersangka baru dan melakukan penahanan pada Rabu, 4 Februari 2026.
Langkah tegas ini mendapat sambutan positif dari berbagai elemen masyarakat. Ketua Forum Membangun Desa (Formades) Kabupaten Bangkalan, Nasiruddin, yang sebelumnya vokal menyuarakan tuntutan keadilan melalui aksi demonstrasi di depan Mapolda Jatim, menyampaikan apresiasinya atas kinerja kepolisian.
“Kami sangat mengapresiasi keberhasilan Polda Jatim dalam mengungkap kasus kejahatan asusila ini secara tuntas. Penahanan Suhaimi merupakan bukti bahwa Polri tidak pandang bulu dalam menindak pelaku kekerasan seksual, terutama di lingkungan pendidikan agama,” ujar Nasiruddin dalam keterangannya, Kamis (5/2).
Berdasarkan informasi penyidikan, Suhaimi dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual.
Tersangka diduga kuat melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Nasiruddin menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau demi memastikan para santriwati yang menjadi korban mendapatkan keadilan serta pemulihan psikis yang layak.
“Ini adalah kemenangan bagi para korban yang telah berani bersuara. Kami berharap proses hukum berjalan transparan. Saya juga meminta kepada Kapolda Jatim agar kasus ini mengatensikan kepada instansi terkait,” tambahnya.
Aktivis sosial sekaligus konten kreator Live streaming TikTok @Aruf Kenzo menyampaikan apresiasi terhadap Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), dalam menahan tersangka Suhaimi. Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti di situ, kepolisian harus mengungkap tuntas jaringan oknum yang diduga terlibat.
“Hal ini muncul karena teka-teki keberadaan korban yang sempat dinyatakan hilang selama 19 hari sebelum akhirnya kasus ini terungkap ke publik,” paparnya.
Aruf Kenzo menyebutkan bahwa penahanan Suhaimi adalah titik awal yang baik. Namun, durasi hilangnya korban yang mencapai hampir tiga minggu menimbulkan kecurigaan adanya dukungan dari pihak lain yang membantu tersangka.
“Kami mengapresiasi langkah tegas Polda Jatim. Namun, publik bertanya-tanya, bagaimana mungkin korban bisa tidak ditemukan selama 19 hari jika tidak ada peran pihak lain? Kami mendesak pihak kepolisian untuk berani mengungkap siapa saja oknum di balik kasus ini,” Tutur Aruf dalam penyampaian aspirasinya.
Aktivis yang kerap menyoroti isu-isu sosial di Jawa Timur Khususnya di Bangkalan ini, menekankan pentingnya pengungkapan aktor intelektual maupun pihak-pihak yang membantu menyembunyikan korban. Hal ini menurutnya krusial untuk menjaga integritas institusi Polri di mata masyarakat.
“Kami mewakili para netizen berharap Polda Jatim tetap konsisten dalam melakukan penyidikan transparan. Guna memastikan rasa keadilan bagi korban dan mencegah preseden buruk di masa depan,” tutupnya. (Aruf)
