SURABAYA – Moh Hosen ketua komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jatim mengatakan bahwa Gratifikasi proyek adalah pemberian dalam arti luas, seperti uang, barang, rabat, komisi, atau fasilitas lainnya, yang diberikan kepada pihak yang terlibat dalam proyek, yang bisa dianggap suap jika berkaitan dengan jabatan dan kewajiban penerima.
Menyikapi Gratifikasi Rp 3,6 Miliar, Hosen KAKI Jatim menegaskan bahwa banyak dilakukan ketika ada program kerja dengan sistem lelang E-katalog yang tidak semua orang tahu tentang jenis pekerjaan tersebut, dan hanya orang dinas dan pihak rekanan yang paham dengan mekanisme nya (proyek misterius tapi nyata),” kata Ketu KAKI Jatim,” Rabu (04/06/2026).
Disitu ada indikasi Gratifikasi atau fee Proyek, dalam artian siapa rekanan yang bisa memberikan sejumlah uang sesuai kesepakatan dan komitmen dialah yang terpilih menjadi pemenang lelang, alias langsung di Klik oleh pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tidak lepas daripada Pengguna Anggaran (PA) yakni Kepala Dinas,” papar Pegiat Antikorupsi.
Hosen KAKI Jatim menduga terjadinya Gratifikasi ini bukan hanya di satu dinas PU Binamarga Surabaya saja, melainkan tidak menutup kemungkinan di dinas yang lain juga sama, hanya saja belum dilaporkan kepihak berwenang. Karena berdasarkan keterangan dari subkontraktor banyak permainan oknum dinas dengan pihak rekanan untuk melancarkan aksinya dalam perolehan proyek,” tegasnya.
KAKI sudah paham sistem internal program kerja dinas yang memiliki proyek tender lelang terbuka maupun tertutup (E-katalog), itu semua tidak lepas dari pengakuan dan keterangan pihak kontraktor yang belum beruntung mendapatkan proyek dimaksud. Bahkan kami tahu dari mantan mantan pejabat pemerintah yang pernah menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sebelumnya sudah kami sampaikan kepada Kepala Dinas PU Binamarga Surabaya bahwa ada indikasi permainan oknum pejabat dinas dan rekanan dalam proyek E-katalog. Namun Kadis tersebut tidak percaya bahkan membantah. Kalau sudah ada yang menjadi tersangka Gratifikasi tersebut apakah masih tidak percaya,” ungkap Hosen KAKI,” ujar Hosen KAKI.
Diketahui Selasa 3 Juni 2025, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan dan menahan mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, GSP sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penanganan perkara ini berdasarkan pada tiga surat perintah penyidikan yang diterbitkan sejak Desember 2023 hingga Januari 2025.
Selama proses penyidikan, jaksa telah memeriksa 32 saksi dan GSP sendiri, serta menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3,6 miliar dan sejumlah barang lainnya. Penyidikan juga melibatkan pemeriksaan ahli dan penelusuran dokumen terkait aliran dana yang mencurigakan.
Kasus ini bermula saat GSP menjabat sebagai Kepala Bidang Jalan dan Jembatan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PU Surabaya selama periode 2016 hingga 2022. Dalam jabatannya, GSP diduga menerima gratifikasi sebesar Rp3,6 miliar yang tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Alih-alih melaporkan, GSP justru menyamarkan dana gratifikasi tersebut dengan menyetorkannya ke rekening pribadinya di BCA. Selanjutnya, dana tersebut dialihkan ke dalam bentuk deposito dan pembelian sukuk, yang merupakan upaya untuk menyembunyikan asal usul uang hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, GSP dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 12B jo Pasal 12C jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 jo Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Berdasarkan hasil gelar perkara, GSP resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-78/M.5/F.d.2/06/2025. Ia langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-804/M.5/Fd.2/06/2025, untuk masa penahanan 20 hari sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP.” (Kusnadi)