Sabtu, Maret 15, 2025
BerandaHukum & KriminalKejari Bangkalan Panggil Terlapor Oknum Pejabat KI Bangkalan,KAKI: Lanjutkan Kepengadilan Tipikor

Kejari Bangkalan Panggil Terlapor Oknum Pejabat KI Bangkalan,KAKI: Lanjutkan Kepengadilan Tipikor

BANGKALAN- Perbuatan Melawan Hukum, Penyalahgunaan Wewenang dan Kerugian Negara merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum obyektif, hukum subyektif, dan tidak mempunyai hak sendiri.

Perbuatan melawan hukum memiliki makna dan unsur lebih luas. Selain melanggar aturan perundang-undangan, perbuatan melawan hukum juga harus bertentangan dengan  hukum subyektif.

Pelaporan Aktivis Anti korupsi terkait dugaan kasus makelar proyek/fee yang dilakukan oknum pejabat komisi Informasi (KI) telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Dalam waktu yang dekat dan singkat (23-27) Mei 2022 Kejari Bangkalan sudah menanggil dan memeriksa Ms Selaku terlapor dugaan perihal tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang sebagai pejabat publik.

Yakni paska Aktivis Anti Korupsi menanyakan tentang laporannya, Pihak Kejaksaan menjelaskan bawah pihak terlapor sudah dipanggil dan diperiksa pihak jaksa pidsus,” Ujar Kajari Bangkalan, Jumat (27/05/2022).

Moh Hosen Aktivis Anti Korupsi berharap agar persoalan ini sampai ke meja hijau yaitu pengadilan Tipikor tanpa ada hambatan apapun dalam penyelidikan maupun penyidikan.

Saya meyakini Kejaksaan negeri Bangkalan mampu mengatasi persoalan-persoalan yang menyimpang dari aturan negara yakni berlawanan dengan hukum Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 ayat (2) dan pasal 17 nomor 30 Tahun 2014.

Menurut ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

Badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan mencampuradukkan wewenang apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan, dan/atau  bertentangan dengan tujuan wewenang yang diberikan.

Hosen meminta Kejaksaan negeri bangkalan mampu mengawal persoalan ini sampai kejenjang pengadilan Tipikor. Dalam artian agar kejaksaan negeri bangkalan dinilai bisa bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi.

Karena selama ini kejari Bangkalan terkenal dengan Kejaksaan SP3 tanpa alasan jelas dan tidak menutup kemungkinan berdalih pada UU Pokok Beres Pasal 86 (Aman-Kondusif).

Kami rasa tudingan itu tidaklah benar karena sejatinya kejaksaan sebagai pengacara negara pastinya bela yang benar bukan bela yang bayar,” Tegas Hosen. ( BW/RED )

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments