Jumat, Maret 14, 2025
BerandaHukum & KriminalKejaksaan Negri Bangkalan Musnahkan BB Sabu sebanyak 1,5 KG dari total 223...

Kejaksaan Negri Bangkalan Musnahkan BB Sabu sebanyak 1,5 KG dari total 223 kasus

BANGKALAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Madura, Jawa Timur musnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu yang diamankan selama tahun 2020.

Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti Kejari Bangkalan, Raden Bagus Eka Perwira mengatakan bahwa BB sabu yang di musnahkan kali ini sebanyak 1,5 KG dari total 223 kasus.

“Barang bukti sebanyak 1,5 kg dari 223 kasus ini dari awal Januari hingga Desember 2020,” katanya. Selasa (29/12/2020)
Sementara itu Kepala Kejari Bangkalan, Imanuel Ahmad menuturkan bahwa pemusnahan BB kali ini dikemas sederhana karena kondisi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

“Pemusnahan barang bukti kami kemas secara sederhana, tidak mengundang Forkopimda hanya mengundang dari Polres Bangkalan,” tuturnya.

Baca Juga : Kapolsek Tanah Merah Tangkap 5 Pengedar Bагаng Haram Jеnіѕ Nагkоtіk

Menurutnya tingkat kasus penyalahgunaan Narkotika dengan angka 1,5 dari 223 kasus di Bangkalan tahun 2020 masih terbilang tinggi.

Tak hanya itu Imbuh Ahmad, kasus pembunuhan juga semakin meningkat dari tahun sebelumnya. Dimana tahun 2019 hanya ada 3 kasus namun di tahun 2020 mencapai 13 kasus.

“Kami harap kedepannya bisa terus mencegah penyalahgunaan narkoba, juga menekan angka kasus pembunuhan,” imbuh Ahmad

Diketahui BB yang dimusnahkan kali ini 1,5 sabu, 22 unit handphone, 11 senjata tajam, 3 pucuk senjata api rakitan dan 1 alat judi cap jeki.

#(suber informasi : pojoksuramadu.com)

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments