JAKARTA – Pemerintah ingin menerapkan kebijakan terkait penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite. Hal ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Pasalnya kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi BBM yang diberikan pemerintah benar-benar tepat sasaran. Dengan diberlakukannya peraturan ini, kendaraan yang tidak memenuhi kriteria akan dilarang mengisi Pertalite di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina.
“Petugas SPBU nantinya akan secara langsung menolak pengisian jika kendaraan tersebut masuk dalam daftar yang tidak diperbolehkan menggunakan Pertalite. Ini sama halnya pemerintah menjajah di Negeri sendiri, padahal Indonesia sudah merdeka sajak 17 Agustus 1945.
Menyikapi hal ini, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengatakan pemerintah jangan asal membuat kebijakan yang menyakiti hati rakyat setelah Pertamina Patra Niaga Korupsi Rp 193,7 Triliun, dalam artian untuk pengisian BBM Pertalite di SPBU Pertamina disamaratakan kecuali untuk pegawai Negeri," kata Hosen KAKI, Ahad (6/04/2025).
Diketahui penghasil minyak terbesar di Indonesia adalah Jawa Timur dengan sejumlah daerah tambang minyak bumi, seperti Kangean, Tuban, Cepu, Brantas, Gresik, Madura Barat, dan Bawean. Ini harus dikelola sendiri oleh pemerintah, dengan maksud jangan di Expor keluar negeri kalau memang sekiranya tidak memadai,” papar Hosen KAKI.
Presiden Prabowo Subianto kerap kali mengatakan bahwa dirinya menjadi Kepala Negara bukan karena kepentingan pribadi, melainkan untuk kesejahteraan rakyat bahkan rela berjuang sampai mati, apakah seperti ini cara Pemerintah membuat masyarakat sejahtera,” ungkap Hosen KAKI Penyambung Aspirasi masyarakat.
Pasalnya Kriteria sepeda motor yang dilarang menggunakan Pertalite sudah ditetapkan. Mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc dan sepeda motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc ke atas tidak akan diperbolehkan membeli Pertalite.
“Berikut daftar sepeda motor yang tidak boleh menggunakan Pertalite:
•Yamaha XMAX
•Yamaha TMAX
•Yamaha MT25
•Yamaha R25
•Yamaha MT09
•Yamaha MT07
•Honda Forza
•Honda CB650R
•Honda X-ADV
•Honda CBR250R
•Honda CB500X
•Honda CRF250 Rally
•Honda CRF1100L Africa Twin
•Honda CBR600RR
•Honda CBR1000RR
•Suzuki Gixxer250
•Suzuki Hayabusa
•Kawasaki Ninja ZX-25R
•Kawasaki Ninja H2
•Kawasaki KLX50
•Kawasaki KX450
•Kawasaki Ninja 250SL
•Kawasaki Ninja 250
•Kawasaki Vulcan
•Kawasaki Versys 250
•Kawasaki Versys 1000.
Kendati demikian, mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc juga masuk dalam daftar larangan pengisian Pertalite. Kemudian seusia peraturan ini disahkan, kendaraan tersebut harus menggunakan BBM nonsubsidi, seperti Pertamax atau Pertamax Turbo.
Sementara kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin yang masih diperbolehkan menggunakan Pertalite di SPBU Pertamina setelah regulasi baru diberlakukan:
Toyota:
•Agya 1.197 cc
•Calya 1.197 cc
•Raize 998 cc dan 1.198 cc
•Avanza 1.329 cc
Daihatsu:
•Ayla 998 cc dan 1.197 cc
•Sigra 998 cc dan 1.197 cc
•Sirion 1.329 cc
Rocky 998 cc dan 1.198 cc
•Xenia 1.329 cc”
Suzuki:
•Ignis 1.197 cc
•S-Presso 998 cc
Honda:
•Brio 1.199 cc
Kia:
•Picanto 1.248 cc
•Seltos bensin 1.353 cc
•Rio 1.348 cc
Wuling:
•Formo S 1.206 cc
Nissan:
•Kicks e-Power 1.198 cc
•Magnite 999 cc”
“Mercedes-Benz:
•A-Class 1.332 cc
•CLA 1.332 cc
•GLA 200 1.332 cc
•GLB 1.332 cc
DFSK:
•Super Cab diesel 1.300 cc
Peugeot:
2008 1.199 cc
Volkswagen:
•Tiguan 1.398 cc
•Polo 1.197 cc
•T-Cross 999 cc
Tata:
•Ace EX2 702 cc
Renault:
•Kiger 999 cc
•Kwid 999 cc
•Triber 999 cc
Audi:
•Q3 1.395 cc.
Dikatakan tujuan dari kebijakan Pemerintah membuat kebijakan pengisian BBM Pertalite di SPBU Pertamina untuk mengurangi konsumsi BBM bersubsidi oleh kendaraan yang dianggap lebih mampu menggunakan BBM nonsubsidi. (Kusnadi)