Jumat, Maret 14, 2025
BerandaNasionalKapolrestabes Pantau penyekatan didua sisi Suramadu

Kapolrestabes Pantau penyekatan didua sisi Suramadu

Komiteamtikorupsiindonesia.com|| Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., melakukan pengecekan posko-posko penyekatan di arus jembatan Suramadu baik disisi Surabaya dan Madura dengan tujuan memberantas penyebaran serta antisipasi adanya varian baru covid-19.

Dari keterangan Kasitipol Polrestabes Surabaya, Kompol Lukito saat berada di lokasi, mengatakan penyekatan ini dilakukan dalam waktu 24 jam dari pagi hingga malam. Menurutnya, setiap warga yang hendak melakukan penyebrangan di Jembatan Suramadu dihentikan dan diperiksa.

Apabila warga yang akan menyebrang dapat menunjukkan surat keterangan swab dari pihak Rumah Sakit atau Puskesmas, maka kami mempersilahkan. Namun, apabila tidak bisa menunjukkan surat tersebut, maka mereka kami hentikan dan dilakukan swab di posko penyekatan,” ucapnya, Kamis (17/06/2021).

Kemudian Kasat Pol PP Kota Surabaya, Eddy Chrinstijanto yang sedang memantau posko-posko disisi Wilayah Madura, mengatakan bahwa tujuan dari penyekatan ini adalah bermaksud untuk mengatasi masalah kasus covid-19 yang pernah meningkat beberapa pekan terakhir dengan cara menscrining serta melakukan tes swab di Pintu Masuk Jembatan Suramadu.

“Harapan kami, dengan dilaksanakannya kegiatan ini demi kesehatan kita semua,” tutur, Kasat Pol PP Kota Surabaya, Eddy Chrinstijanto.

Sebelumnya, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., pernah menyampaikan bawah pihaknya tidak melarang masyarakat untuk beraktivitas, akan tetapi Ia menekankan untuk tetap memperhatikan kedisiplinan proktokol kesehatan.

( MzL )

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments