Jumat, Maret 14, 2025
BerandaKesehatanKANTOR KEPALA DESA Sanggra Agung Diserbu Warga

KANTOR KEPALA DESA Sanggra Agung Diserbu Warga

Warga Desa Sanggra Agung kecamatan Socah kabupaten Bangkalan berduyun-duyun mendatangi kantor kepala desa Sanggra Agung, Guna untuk mendapatkan Vaksinasi tahap Pertama dan kedua, Rabu (15/09/2021).

Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kapolsek Socah dan juga beberapa Anggota Polsek dan Koramil 0829 Socah. Kepala Desa Sanggra Agung Bapak Suriono S.H juga disuntik vaksin Sinovag tahap Pertama.

Petugas mewajibkan warga yang datang harus memakai masker serta menjaga jarak Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.

Kepala desa Sanggra Agung bekerjasama dengan Puskesmas Jeddih Kecamatan Socah kabupaten Bangkalan. Untuk kuota vaksin disediakan 380 field dan vaksin yang digunakan jenis Sinovag.

Sebelum dilakukan penyuntikan vaksin, Tim Medis menanyakan terlebih dahulu terhadap warga yang akan dilakukan penyuntikan. Pertanyaan yang di tanyakan ialah, “Apakah selama ini sampean punya penyakit Bawaan atau penyakit penyerta,” ucap Tim medis.

Tim medis tidak memberikan suntikan vaksin terhadap warga apabila pada saat dilakukan pemeriksaan tekanan darahnya tinggi.

“Warga sangatlah senang dengan adanya kegiatan ini bahkan warga meminta Agar kuota vaksin nya di tambah lagi,” ucap Suriono S.H. selaku kepala desa Sanggra Agung.

Setelah dilakukan penyuntikan vaksin, Tim medis Puskesmas Jeddih kecamatan Socah memberikan sertifikat vaksin terhadap warga yang sudah di vaksin.

“ALHAMDULILLAH kegiatan berjalan dengan lancar dan tertib. Warga yang datang kurang lebih sebanyak 600 Orang, sedangkan kuota yang tersedia hanya Cuma 300 an,” Lanjutnya.

Dengan kesadaran masyarakat yang begitu tinggi, semoga pandemi covid 19 cepat di tiadakan umumnya di negeri yang kita cintai utamanya kabupaten Bangkalan, Pungkasnya

( MzL/ Tommy )

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments