JAKARTA- seperti dikemukakan Menteri Keuangan Sri Mulyani soal 13 ribu lebih pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurutnya, Kemenkeu mempunyai sistem untuk mengawasi detil hal tersebut.
“Pak Irjen atau Pak Yustinus Prastowo (staf khusus menkeu) akan menjelaskan mengenai kepatuhan tersebut. Ada sistem dan dimonitor detail di Kemenkeu, Kamis (23/2/2023).
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan saat ini proses pelaporan tengah berjalan dan pengawasan terus dilakukan agar semua pejabat di lingkungan Kemenkeu yang wajib lapor, menyampaikan jumlah harta kekayaan yang dimiliki.
Setiap tahun yang wajib lapor kita pantau dan diawasi. Kemenkeu termasuk sangat patuh,” ujarnya.
Suahasil menyebutkan untuk saat ini masih ada waktu beberapa bulan bagi pejabat Kemenkeu untuk melaporkan harta kekayaannya. Sebab, batas pelaporan sampai akhir Maret 2023.
“Untuk LHKPN 2022 deadline-nya sampai Maret besok,” terangnya.
Sementara, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyebutkan meski batas pelaporan di akhir Maret, tapi Kemenkeu selalu mengimbau pejabatnya untuk lapor harta lebih cepat.
“Iya (sampai akhir Maret), tapi Kemenkeu punya kebijakan mendorong akhir Februari. Jadi untuk melapor lebih awal sebagai komitmen Kemenkeu tentang transparansi dan akuntabilitas. Jadi ini kebijakan internal,” jelasnya.
Selain itu, semua pejabat di lingkungan Kemenkeu memiliki sistem pelaporan sendiri yakni Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA) untuk memastikan kebenaran data yang disampaikan.
“Jadi ini sistem pencegahan yang sudah cukup kuat disiapkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id, terdapat 32.191 orang pejabat Kemenkeu yang menjadi wajib lapor. Dari jumlah tersebut, baru 18.306 (56,87 persen) yang sudah melaporkan harta kekayaannya. Sedangkan, 13.885 orang (43,13 persen) pejabat belum lapor harta sampai 2022.
Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menilai pihak Kementerian keuangan republik Indonesia kurang disiplin dalam melaporkan harta kekayaan Sebagai abdi negara yang baik dan profesional.
Seharusnya pejabat Kementerian keuangan terlebih dahulu malaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai contoh disiplin dalam aturan negara sehingga kementerian keuangan menjadi patokan kementerian yang lain maupun pejabat pemerintah pusat dan daerah di Indonesia dalam LHKPN.
Namun dengan keterbukaan Sri Mulyani selaku menteri keuangan republik Indonesia patut diapresiasi. Karena berani buka suara soal 13 ribu lebih pegawai dilingkungan kementerian keuangan belum melaporkan harta kekayaan.
Inilah pemimpin yang pantas diberikan penghargaan oleh presiden republik Indonesia sebagai bentuk kepedulian dengan keuangan negara. Serta menghargai perundang-undangan keterbukaan informasi publik Nomor 14 Tahun 2008 dan tidak lain menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara,” pungkasnya, Kamis 23 Februari 2023.
Penulis: Redaksi