Jumat, Maret 14, 2025
BerandaHukum & KriminalKAKI Soroti Program Bedah Rumah Kota Surabaya APBD 2025 Rawan Dikorupsi

KAKI Soroti Program Bedah Rumah Kota Surabaya APBD 2025 Rawan Dikorupsi

SURABAYA – Berdasarkan data dari Komisi C DPRD Kota Surabaya, ada sekitar 2.000 program bedah rumah setiap tahunnya. Sedangkan 2025 mendatang, program bedah sebanyak 2.069 rumah. Hingga saat ini, total antrean program bedah rumah mencapai 7.789.

Pada tahun 2025, anggaran khusus bedah rumah yang disiapkan mencapai Rp 502 miliar. Setiap tahunnya, program tersebut sudah dijalankan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya.

Menyikapi program kerja bedah atau perbaikan rumah di Surabaya, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa akan terus mengawasi terkait anggaran yang digelontorkan melalui APBD 2025 Kota Surabaya karena ada informasi dugaan akan di Markup oleh oknum tidak bertanggung jawab,” kata Hosen KAKI,” Sabtu (11/01/2025).

Perlu diketahui bahwa Program bedah rumah adalah program yang bertujuan untuk memperbaiki rumah yang tidak layak huni (RTLH) menjadi layak huni. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah, agar dapat hidup sehat. 

Lanjut Hosen KAKI menegaskan, bahwa Program BSPS merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas rumah masyarakat yang tidak layak huni. Dengan adanya rumah yang layak huni diharapkan masyarakat khususnya yang berpenghasilan rendah bisa lebih sejahtera dan hidup sehat bersama keluarganya.

Diduga untuk anggaran biaya bedah rumah tiap lokasi atau per-rumah di kota Surabaya untuk tahun 2025 adalah sebesar Rp 15 juta. Ini berbanding jauh dengan tahun 2024 yang mengalokasikan anggaran perbaikan rumah tiap lokasi Rp 35 juta dengan estimasi kerja selama 20 hari, diyakini terindikasi ada main mata antara pihak Pemkot dan pelaksana,” papar Hosen KAKI.

Kami sudah berkoordinasi dengan berbagai kalangan pegiat Antikorupsi dan akan mendatangi 2069 penerima bantuan dalam mengawal program bedah rumah atau rumah tidak layak huni (RTLH). Agar Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) ataupun pihak pelaksana tidak melawan hukum dan jika ketahuan melakukan korupsi maka siap siap berurusan dengan pihak penegak hukum tindak pidana Korupsi.

Hosen KAKI menambahkan bahwa program bantuan bedah rumah di kota Surabaya ini ada kaitannya dengan RT, RW, Lurah dan Camat dalam kepengurusan dokumen untuk disetorkan ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertahanan (DPRKPP) dari sini rawan di korupsi dengan alasan bahwa biaya kepengurusan bernilai jutaan rupiah,” ungkap Hosen KAKI. (Kusnadi)

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments