Jumat, Maret 14, 2025
BerandaHukum & KriminalKAKI Sebut KPK Tebang Pilih Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Provinsi...

KAKI Sebut KPK Tebang Pilih Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Jawa Timur

JAKARTA – Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Jawa Timur mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap lambannya penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meskipun sudah ada penetapan tersangka, hingga kini, nama-nama tersebut belum diumumkan, dan tersangka masih bebas berkeliaran, memicu pertanyaan besar mengenai komitmen dan kredibilitas KPK.

Menyusul pernyataan KPK yang mengklaim telah mengantongi nama tersangka, publik semakin bingung dengan ketidakpastian hukum yang ada dan dinilai melenceng dari asas pedoman kinerja Lembaga Antirusuah.

     KAKI Desak Ketua KPK Setyo Budiyanto segera merilis nama tersangka dan menangkapnya untuk memastikan transparansi dan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan dalam pedoman kinerja mereka dan jangan masuk angin melempem seperti kerupuk," kata Moh Hosen, Aktivis KAKI Jatim, Jumat (31/01/2025).

Dia menambahkan, “Kinerja KPK yang lambat dalam menangani kasus ini patut dipertanyakan, terutama ketika kita melihat Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, sudah ditangkap karena dugaan korupsi. Kenapa kasus Lamongan tidak mendapatkan perlakuan yang sama?”

KAKI juga mencatat bahwa kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 151 miliar. “Kami mendesak KPK untuk segera mengakhiri penanganan kasus ini dengan tuntas. Masyarakat berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana pemerintah akan bertindak untuk mengembalikan kerugian ini,” tegas Hosen.

Sebelumnya, Hosen bersama tim KAKI telah mendatangi kantor KPK di Jakarta untuk menanyakan perkembangan kasus ini dan mendesak penangkapan Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi yang diduga terlibat,” papar Hosen KAKI Jatim.

Menurut informasi yang beredar, ada desas-desus bahwa penangkapan bupati tersebut mungkin akan dilakukan pada akhir tahun 2024 atau awal tahun 2025.

KAKI menuntut agar KPK tidak hanya berjanji, tetapi juga bertindak nyata dalam memberantas korupsi, agar kepercayaan publik terhadap lembaga antikorupsi ini tetap terjaga. “Kami akan terus memantau dan mengawal kasus ini sampai ada kejelasan dan tindakan tegas dari KPK,” pungkas Hosen.

Penulis: KS
Editor: Red

Presiden Prabowo Subianto

Kompolnas Budi Gunawan

Dewas KPK

Komisi III DPR RI

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments