Jumat, Juni 13, 2025
BerandaHukum & KriminalKAKI Sebut Dishub dan Bapenda Kota Surabaya Tidak Becus Tangani Perparkiran, Terbukti...

KAKI Sebut Dishub dan Bapenda Kota Surabaya Tidak Becus Tangani Perparkiran, Terbukti Eri Cahyadi Turun Sendiri

SURABAYA – Moh Hosen Ketua KAKI Jatim mengatakan Belakangan ini Eri Cahyadi Walikota Surabaya turun langsung sidak urusan perparkiran di berbagai di toko modern, baik Indomaret, Alfamart, Alfamidi, dan Minimarket, ini menjadi perhatian publik karena sekelas orang nomor satu di Surabaya urus parkir yang seharusnya cukup jajaran melalui Dinas perhubungan maupun Bapenda (Badan Pendapatan Daerah).

Sidak (inspeksi mendadak) juru parkir di toko modern ini, menuai kritik luar biasa dari masyarakat dan netizen, dalam artian ada pro dan Kontra, karena Eri Cahyadi Walikota Surabaya turun sendiri menangani tata kelola perparkiran yang dianggapnya liar dan bikin gaduh Surabaya.

Padahal sebenarnya urusan perparkiran di kota Surabaya ditangani oleh dua instansi yaitu Dinas Perhubungan dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bukan ditangani langsung oleh Eri Cahyadi Walikota Surabaya, ini seakan kerasukan informasi manajemen konflik yang membuat juru parkir bingung,” kata Hosen KAKI,” Rabu (11/06/2025).

Dengan turunnya sendiri Eri Cahyadi Walikota Surabaya, ini membuktikan bahwa Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya dinilai tidak becus dalam pengelolaan parkir yang pastinya tidak lepas dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025,” papar Pegiat Antikorupsi KAKI Jatim.

      Hosen KAKI Jatim tegaskan Perparkiran di Surabaya ditangani oleh dua instansi utama: Dishub (Dinas Perhubungan) dan Bapenda (Badan Pendapatan Daerah). Dishub bertanggung jawab atas pengelolaan dan penataan parkir, termasuk penindakan juru parkir liar dan sosialisasi aturan parkir. Sementara Bapenda fokus pada pengumpulan pajak parkir dan pengawasan pembayaran pajak parkir," terangnya.

Pasalnya Eri Cahyadi Walikota Surabaya menekankan bahwa Toko Modern boleh buka dengan syarat mempunyai atribut rompi bertuliskan nama perusahaan Indomaret, Alfamart, Alfamidi dengan catatan gratis, alias tidak memungut uang dari konsumen dan gajih juru parkir ditanggung pihak perusahaan.

Namun perlu diketahui permasalahan dilapangan, bahwa lahan parkir Indomaret, Alfamart dan Alfamidi sudah ada yang menangani bahkan terindikasi ada transaksi dibawah tangan, kalau juru parkir atau yang bekerja berdasarkan peraturan pemerintah kota Surabaya dengan tidak melihat asal usul kepemilikan, apakah tidak akan menimbulkan konflik pertumpahan darah,” tanya KAKI Jatim.

KAKI sarankan, Walikota Eri Cahyadi jangan mengambil keputusan sepihak meskipun sudah ada ketentuan perwali dan melibatkan aparat penegak hukum dalam tata kelola perparkiran di toko modern, ini semua demi kekondusifan dan keamanan kota Surabaya yang berslogan hebat tumbuh semakin kuat supaya tidak tambah bikin gaduh.

Alangkah baiknya, Eri Cahyadi Walikota Surabaya memanggil pihak Pemilik Perusahaan Toko Modern dan lahan parkir untuk mencari solusi terbaik. Karena jika dibiarkan dengan bersikukuh harus mengikuti Peraturan Kota Surabaya akan terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti carok dan lain sebagainya. sehingga Kota pahlawan berubah menjadi Kota Lawan,” ungkap Hosen KAKI. (Rofi’i)

Kapolrestabes Surabaya

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak

Kapolda Jatim

Tokoh Surabaya

Tokoh Madura

Ketua DPRD Kota Surabaya

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments