Minggu, Maret 30, 2025
BerandaPemerintahanKAKI Minta Pemerintah Libatkan Organisasi Masyarakat Dalam Pembentukan Undang-undang Supaya Tidak Terjadi...

KAKI Minta Pemerintah Libatkan Organisasi Masyarakat Dalam Pembentukan Undang-undang Supaya Tidak Terjadi Aksi Protes

JAKARTA – Undang-undang (UU) adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan Presiden. UU merupakan salah satu aturan main yang mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Indonesia. UUD 1945 merupakan perwujudan dari dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila. 

Keberadaan undang-undang pada dasarnya adalah instrumen bagi penguasa untuk menjalankan roda pemerintahan. Secara umum fungsi undang-undang dalam suatu negara adalah sebagai pengatur masyarakat, membatasi kekuasaan, sebagai “a tool of social engineering”, serta sebagai sarana pembaharuan masyarakat.

Peraturan perundang-undangan merupakan bagian hukum tertulis yang dipergunakan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta diharapan dapat menyelesaikan berbagai masalah yang sudah, sedang atau akan terjadi di masa akan datang.

     Dalam pembuatan Undang-undang, Moh Hosen Pegiat Antikorupsi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) meminta kepada Pemerintah untuk melibatkan organisasi masyarakat supaya terbentuknya tidak berbenturan dengan keinginan dan kesejahteraan rakyat Indonesia," kata Hosen KAKI," Rabu (26/03/2025). 

“Dalam artian, bukan hanya dibentuk dan dirapatkan serta diundangkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden serta disahkan Presiden. Karena bagaimanapun Undang Undang diterbitkan tidak lain untuk mengatur pola hidup Masyarakat berbangsa dan bernegara,” papar Pegiat Antikorupsi KAKI.

Jika dibentuknya undang undang melibatkan organisasi masyarakat, mahasiswa maupun ahli hukum diyakini tidak akan ada Aksi memprotes terbitnya Undang-undang karena sudah melibatkan berbagai elemen masyarakat sehingga menuju Indonesia Emas akan terwujud dengan sempurna.

Hosen KAKI menegaskan, jangan sampai setelah terbentuknya Undang Undang masih ada aksi protes dari berbagai kalangan elemen masyarakat, ini menunjukkan ketidakberhasilan dan ketidakadilan pemerintah dalam pembentukannya, sehingga membuat negara kacau dan Pancasila sebagai dasar negara hanya menjadi simbol saja tanpa pengamalan nya,” tutur Hosen KAKI.

Diharap DPR dan Presiden jangan mau menang sendiri dalam pembuatan Undang-undang, karena bagaimanapun pejabat negara adalah pelayan Masyarakat dengan sistem Demokrasi pemerintah, dimana kekuasan tertinggi berada di tangan rakyat, alias dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat,” ucap Hosen KAKI Jatim.

“Kendati demikian, Demokrasi menjadi fondasi bagi terwujudnya kedaulatan rakyat, dimana suara dan Aspirasi masyarakat menjadi penentu dalam pengambilan keputusan politik. Maka dari kami harap pemerintah melibatkan organisasi masyarakat dalam pembentukan Undang-undang,” ungkap Hosen KAKI. (Kusnadi)

Presiden Prabowo Subianto

Ketua DPR RI Puan Maharani

Ketua MPR Ahmad Muzani

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments