Jumat, Maret 14, 2025
BerandaHukum & KriminalKAKI Minta Kapolri Dukung Kapolda Metro Jaya Berantas Debt Colektor Arogansi Terhadap...

KAKI Minta Kapolri Dukung Kapolda Metro Jaya Berantas Debt Colektor Arogansi Terhadap Aparat dan Masyarakat

JAKARTA – Jagat Raya dihebohkan oknum Debt Colector arogansi dalam penarikan kandaraan kredit, oleh karenanya Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran berencana tak akan menerima pelaporan dari pihak debt collector ke selebgra Clara Shinta.

Kuasa hukum debt collector, Firdaus Oiwobo mengancam akan mengadukan Irjen Fadil Imran ke Propam jika tak menerima laporan mereka. “Kalau dia tidak terima laporan, ya saya tinggal ke Propam, kan begitu, atau saya ke Kompolnas,” tutur Firdaus waktu dihubungi Awak madia, Jumat 24 Februari 2023.

Firdaus mengatakan Irjen Fadil Imran bukan hakim. Menurutnya, Fadil tak bisa menolak laporannya.

“Loh nggak bisa dong, nggak bisa, Kapolda itu bukan penentu, bukan hakim, Kapolda itu empat pilar sama seperti saya, yang menjalankan administrasi hukum pidana. Tidak boleh Kapolda itu seakan-akan berlaku seperti hakim. Hak warga negara itu perlu dipenuhi juga, hak kami untuk melaporkan atau apa,” ucapnya.

“Kalau memang Kapolda mau meluruskan semua perkara, ya harus seadil-adilnya, harus bijak, harus menjalankan secara normatif, nggak boleh dia berstatement seperti itu, emang dia hakim? Kalau dia hakim bisa saya dengarkan, kalau Kapolda mohon maaf,” lanjut dia.

Firdaus mengatakan akan melaporkan persoalan Clara Shinta ke Polda Metro Jaya. Dia akan memaksa Kapolda Metro Jaya menerima laporannya.

“Iya kami akan laporan ke Polda, dan kami mau laporan kami kami dijalankan seperti apa yang dijalankan oleh mereka, jangan mereka hanya si Clara saja, karena orang yang dirugikan semuanya harus mempunyai kesamaan hak, sesuai azas equality before the law, nggak boleh, makanya besok saya paksakan Kapolda jalankan juga laporan kami terkait tadi, terkait penagihan collector ini,” tegasnya.

Kapolda Metro Bakal Tolak Laporan Pihak Debt Collector
Untuk diketahui, pihak debt collector berencana melaporkan balik selebgram Clara Shinta soal dugaan penipuan dan pemalsuan surat buntut kasus penarikan paksa mobil berujung anggota Bhabinkamtibmas dimaki-maki. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan pihaknya akan menolak rencana pelaporan tersebut.

“Nggak ada namanya buat kekerasan, mana ada perlindungan. Nggak akan (diterima laporan), ditolak itu. Orang dia buat kejahatan kok malah dilindungi gimana itu. Jangan dibolak-balik cara pikirnya,” tutur Fadil kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).

Fadil menyebutkan pihaknya juga sudah menggelar pertemuan dengan para Kapolres di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Tujuan pertemuan tersebut adalah membahas penindakan terhadap aksi premanisme yang belakangan menjadi sorotan.

“Kemarin langsung panggil seluruh Kapolres pagi-pagi, saya beri arahan, saya minta dibuat call center kalau ada mata elang dan sejenisnya, premanisme dan sejenisnya, tolong hubungi polisi, ditaruh di masing-masing Instagram call center-nya,” terangnya.

Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonseia (KAKI) mendukung Kapolda Metro Jaya Tolak Laporan Oknum Debt Colector yang arogansi berlagak mentang mentang dan semena MENA terhadap aparat dan masyarakat republik Indonesia. Karena aparat punya hak dan kewajiban untuk menindak premanisme peresah khalayak masyarakat.

     Begitu juga masyarakat Debitur masih punya hak bela diri dalam persolan pengkreditan kendaraan bermotor. Kerena seyogyanya para debitur telah bayar DP dan Uang Ansuran, tujuannya tidak lain untuk mengambil BPKB di Bank terkait.

      Maka dari itu Debt colektor tidak boleh seenaknya sendiri bertindak dalam menagi hutang dari pihak Bank. Apalagi Debt Colector  hanya berdasarkan kontrak kerjasama dengan perbankan dan belum ada keputusan pengadilan itu sangat dilarang karena semahalnya perampokan.

Sebagimana dilansir dari laman djkn.kemenkeu.go.id Prosedur penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. UU tersebut menerangkan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Selanjutnya dalam Pasal 15 disebutkan bahwa dalam Sertifikat Jaminan Fidusia dicantumkan kata-kata DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.

Hosen juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mendukung Kapolda Metro Jaya Fadil Imran dalam memberantas Debt Colector yang berkedok premanisme mentang – Mentang mendapat surat kuasa dari perbankan atau kreditur.

Jika sang oknum Debt colector arogansi dibiarkan merajalela. Maka kepolisian presisi hanya tinggal slogannya saja dan pastinya meresahkan khalayak masyarakat,” ungkap Aktivis KAKI, Senin 27 Februari 2023.

Penulis : Redaksi

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments