Jumat, Maret 14, 2025
BerandaHukum & KriminalKAKI Menilai KPK Tebang Pilih Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Tidak Menyeret...

KAKI Menilai KPK Tebang Pilih Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Tidak Menyeret Gubernur Jawa Timur

JAKARTA- Diketahui sebelumnya Kantor Gubernur Jawa Timur (Jatim), tepatnya gedung Sekretariat Daerah, Jalan Pahlawan Surabaya, digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggeledahannya diduga rentetan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, Rabu (12/12/2022).

Sementara, di lingkungan kantor Gubernur Jawa Timur, KPK temukan dan amankan berebagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik. 

Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang lebih dari Rp 1 miliar dan dokumen penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah seusai menggeledah gedung DPRD Provinsi Jatim dan kantor Gubernur Jatim. Penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, Kamis (22/12/2022).

      Sedangkan Bupati Bangkalan (nonaktif) R Abdul Latif Amin Imron yang diduga terlibat kasus jual beli jabatan dengan ditemukannya alat bukti Rp 1,5 miliar ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai Menjalankan pemeriksaan di Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Jatim, Rabu (7/12/2022).

Menanggapi persoalan Kasus dugaan dana Hibah Provinsi Jawa timur, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menilai KPK tidak adil jika Gubernur Jawa timur Khofifah Indar parawansa tidak terseret dampak kasus suap dana hibah tersebut.

Karena bagaimanapun APBD Prov Jatim melibatkan Gubernur Jawa timur selaku orang nomor 1 di Pemprov Jatim, apalagi KPK sudah menemukan dan mengamankan berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan bukti elektronik, ada apa dengan KPK sepertinya tidak berkutik tangani gubernur Jawa timur.

KAKI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Gubernur Jawa timur Khofifah Indar parawansa untuk dilakukan penyelidikan den Penyidikan ke Gedung Merah Putih dampak kasus yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim Tua Sahat Simanjuntak.

KPK Jangan takut dalam memberantas tidak pidana korupsi di wilayah jawa timur. Kami pegiat anti korupsi dan masyarakat Jatim Mendukung langkah komisi pemberantasan Korupsi untuk mengusut tuntas secara totalitas penyimpangan penyimpangan yang ada.

Akan tetapi jika terdapat temuan berunsur tindak pidana korupsi pada Gubernur Jawa timur Khofifah Indar parawansa, namun KPK tetap mengamankannya.

Maka patut diduga Oknum Penyidik KPK mendapatkan Jatah Proyek dari ibu Gubernur, dan jika benar adanya, KAKI Tak segan-segan melaporkan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK maupun Presiden untuk diberi Sanksi dan di pecat,” ungkap Aktivis KAKI, Ahad (26/03/2023).

Penulis : Redaksi

Presiden Republik Indonesia

Dewas KPK RI

DPR RI

MPR RI

Menkopolhukam RI

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia

Kapolri Republik Indonesia

Jaksa Agung RI

Mahkamah Konsitusi RI

Mahkamah Agung RI

Ombusdman RI

Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB)

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments