Jumat, Maret 14, 2025
BerandaHukum & KriminalKAKI Menilai KPK Masuk Angin Jika Kasus Fee Proyek di Bangkalan Tidak...

KAKI Menilai KPK Masuk Angin Jika Kasus Fee Proyek di Bangkalan Tidak Segera Diselesaikan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi bukan cuma tangani Kasus Jual beli pengangkatan Jabatan kepala Dinas Tahun 2022 yang menyeret 5 kepala dinas Kabupaten Bangkalan. a. Kepala Dinas PU Bina marga dan Tata Ruang b. Kepala dinas Perindustrian c. Kepala dinas Ketahanan pangan. d. Kepala Dinas BPKSDA dan e. Kepala Dinas DPMD Kabupaten Bangkalan.

Ternyata KPK juga menyoroti Kasus Fee Proyek yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dangan modus memberi harapan manis kepada Subkontraktor dengan syarat membayar uang di muka dan di akhir pekerjaan jika sudah 100 %.

Dalam penanganan Kasus Fee Proyek yang dapat merusak kualitas bangunan masih dalam tahapan penyidikan dan sudah ada pemanggilan kepihak oknum bersangkutan diantaranya Oknum Komisi Informasi (KI) Inisial MS diantaranya Fee Proyek di Sentra IKM Suramadu anggaran APBD Tahun 2021.

Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) berharap KPK profesional dalam melaksanakan tugas negara sebagaimana 5 asas pedoman yang menjadi landasan kinerjanya.

Namun sejauh ini Komisi Pemberantasan Korupsi belum juga menjadikan tersangka kepada Ms oknum Komisi Informasi (KI) tersebut ada apa dan mengapa dengan tim penyidik KPK, Kamis (26/01/2023).

Publik menilai KPK tidak serius menangani Kasus Fee Proyek di Kabupaten Bangkalan yang sudah jelas nyata dilakukan oleh Oknum Komisi Informasi ( KI ) MS sebagai pelakunya tapi belum ada kejelasan soal penanganan kasus tersebut.

“KPK harus segera menyelesaikan penanganan kasus fee proyek, jika tidak akan ditengarai ada indikasi masuk angin (suap dalam penyidikan) sehingga penyidik KPK tidak berkutik melanjutkan kinerjanya. Bahkan KPK dinilai menjadi penghianat negara manakala kasus fee proyek tidak ada kejelasan.

Maka dari itu Aktivis KAKI menekankan kepada Ketua KPK Firli Bahuri untuk segera menyelesaikan kasus fee proyek dan menjadikan tersangka para oknum terlibat terutama Oknum Komisi Informasi (MS) yang pernah dilaporkan ke kejaksaan Negeri Bangkalan.

Perlu diketahui! Bahwa masyarakat butuh kejelasan dari kinerja KPK; yakni membuktikan dan memastikan bukan menjanjikan. “Karena selama ini, kinerja tim penyidik KPK dalam menangani kasus jual beli jabatan dan fee proyek di Bangkalan dinilai seperti Siluman, kadang muncul kadang hilang dan muncul kembali, ini membuat masyarakat dan pejabat pemerintah bingung,” Pungkasnya.

Penulis : Redaksi

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments