Kamis, Maret 13, 2025
BerandaHukum & KriminalKAKI Menduga Ada Campur Tangan Direktur dan Komisaris Bank Jatim Pusat Terlibat...

KAKI Menduga Ada Campur Tangan Direktur dan Komisaris Bank Jatim Pusat Terlibat Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Cabang Jakarta

JAKARTA – Diketahui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan Fitri Kristiani sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit di Bank Jatim Cabang Jakarta. Fitri merupakan pegawai dari tersangka utama, Bun Sentoso, yang memiliki PT Indi Daya Group.

Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus tersebut bertambah menjadi empat orang. Dia karyawan dari tersangka BS,” kata Syahron Hasibuan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Selasa (04/03/2025) kemaren.

Pasalnya Fitri diduga berperan dalam mencari KTP untuk keperluan pengurusan perusahaan debitur serta menyiapkan perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai debitur untuk kredit modal kerja di Bank Jatim Cabang Jakarta. 

Selain itu, ia juga mendampingi dan mengarahkan analis kredit saat melakukan verifikasi di kantor bouwheer dan lokasi pekerjaan. Tidak hanya itu, Fitri juga bertanggung jawab melaporkan progres pekerjaan ke Bank Jatim, meskipun laporan yang dibuatnya ternyata fiktif.

Penetapan Fitri sebagai tersangka menambah daftar nama dalam kasus kredit fiktif ini. Sebelumnya, pada 20 Februari 2025, Kejati Jakarta telah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta, Benny; pemilik PT Indi Daya Group, Bun Sentoso; serta Direktur PT Indi Daya Rekapratama dan Indi Daya Group, Agus Dianto Mulia.

Kedua perusahaan terakhir diketahui masih terafiliasi dengan perusahaan milik Bun Sentoso, yang digunakan sebagai sarana untuk mengajukan kredit fiktif.

Menyikapi hal ini, Moh Hosen Pegiat Antikorupsi KAKI Jatim menggesa Kejati Jakarta dan Jatim untuk menetapkan tersangka para direksi dan Komisaris Terlibat Korupsi Kridit Fiktif Bank Jatim. Diduga kuat pinjaman modal kredit fiktif yang nilainya Rp 569,4 miliar rupiah Ini, melibatkan campur tangan direktur maupun Dewan Komisaris Bank Jatim Pusat (Jawa Timur),” kata Hosen KAKI, Jumat (07/03/2025).

Karena sangatlah tidak mungkin direktur Bank Jatim Cabang Jakarta berani mengeluarkan uang bernilai ratusan miliar rupiah tanpa ada koordinasi dan persetujuan dari Direktur utama maupun Dewan Komisaris Bank Jatim Pusat di Jawa Timur. Ini perlu dievaluasi dan dilakukan penyelidikan maupun Penyidikan lebih dalam oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jakarta bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” papar Hosen KAKI.

Kami Pegiat Antikorupsi KAKI Jatim percaya bahwa Jaksa Agung Burhanuddin ST tidak salah pilih pimpinan Kejati dalam melakukan pemberantasan tindak Pidana Korupsi yang telah merugikan negara dengan miliaran rupiah. Karena ini merupakan Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang diamanahkan kepada Aparat Penegak Hukum melalui kejaksaan, kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujar Pegiat Antikorupsi.

      Adapun Dewan Komisaris dan Direksi bank jatim Pusat 2024: Komisaris Independen: Muhammad Mas’ud, Komisaris Independen: Sumaryono, Komisaris: Adhy Karyono, Komisaris Independen: Dadang Setiabudi. Direktur Utama: Busrul Iman, Direktur Keuangan, Treasury & Global Services: Edi Masrianto, Direktur Mikro, Ritel, dan Menengah : R. Arief Wicaksono, Direktur IT & Digital : Zulhelfi Abidin, Direktur Manajemen Risiko: Eko Susetyono, Direktur Operasi: Arif Suhirman, Direktur Kepatuhan : Umi Rodiyah," ungkap Hosen KAKI.

“Kronologi Kasus

Pada 20 Februari 2025, Kejati Jakarta mulai memeriksa Benny terkait dengan dugaan manipulasi pemberian kredit di Bank Jatim Cabang Jakarta. Benny diduga telah memfasilitasi pencairan kredit fiktif kepada PT Indi Daya Group dan PT Indi Daya Rekapratama. Kredit tersebut diberikan dengan menggunakan agunan atau jaminan dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seolah-olah ada kerja sama dengan BUMN padahal tidak ada.

Selain itu, pencairan dana dilakukan atas nama perusahaan nominee, yaitu perusahaan yang digunakan sebagai kedok untuk mendapatkan kredit dengan dokumen yang telah direkayasa.

Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini terbilang sistematis. Perusahaan-perusahaan yang dijadikan sebagai debitur sebenarnya tidak memiliki proyek riil atau kemampuan finansial yang memadai untuk mendapatkan kredit dalam jumlah besar.

Namun, dengan bantuan Benny sebagai Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta, proses pencairan kredit tetap dilakukan. Selain itu, peran Fitri Kristiani juga sangat krusial, karena ia bertindak sebagai penghubung yang mengurus berbagai dokumen yang dibutuhkan dalam skema penipuan ini.

Tersangka Bun Sentoso dan Agus Dianto Mulia diduga berkolusi dengan Benny untuk mencairkan 65 kredit utang dan 4 kredit kontraktor. Total kredit yang telah dicairkan mencapai Rp 569,4 miliar. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung proyek-proyek yang didanai melalui kredit modal kerja, tetapi pada kenyataannya, proyek-proyek tersebut tidak pernah ada.

Penyidik Kejati Jakarta menduga bahwa seluruh dana tersebut berasal dari kredit fiktif yang tidak sesuai dengan prosedur perbankan yang berlaku.

“Setelah penetapan tersangka, Kejati Jakarta langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya. Benny ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara Bun Sentoso ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Agus Dianto Mulia di Rutan Cipinang. Sementara itu, Fitri Kristiani baru ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Maret 2025 dan akan menjalani pemeriksaan lanjutan untuk mendalami perannya dalam kasus ini.

Selain penahanan, penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah Bun Sentoso dan kantor PT Indi Daya Group. “Saat ini penggeledahan masih berlangsung,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jakarta, Syarief Sulaiman Nahdi.

Ia menambahkan bahwa dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan berbagai dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan praktik manipulasi kredit fiktif yang dilakukan oleh para tersangka. (Kusnadi)

Presiden Prabowo Subianto

Komisi Pemberantasan Korupsi

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments