Jumat, September 12, 2025
Ad

KAKI: Langkah Tegas Tegakkan Hukum, Kejari Lamongan Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek RPHU

LAMONGAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2022. Penahanan dilakukan pada Rabu (23/05/2025) setelah proses pemeriksaan selama kurang lebih empat jam.

Dua tersangka yakni M-W dan D-M-A keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi merah dan langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Lamongan. Sementara itu, tersangka S-A ditahan di Rutan Surabaya karena mengajukan status Justice Collaborator (JC).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, mengatakan bahwa penahanan dilakukan secara terpisah sesuai ketentuan Pasal 10 huruf a UU No. 31 Tahun 2014. “Tersangka S-A kami tempatkan di Surabaya karena mengajukan Justice Collaborator, sedangkan M-W dan D-M-A kami tahan di Lamongan,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan, kerugian negara dalam proyek bernilai sekitar Rp 5 miliar ini ditaksir mencapai Rp 331.616.854. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 53 dokumen penting, satu unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 88.193.997.

Menanggapi penetapan tersangka ini, Muhammad Ridlwan selaku kuasa hukum M-W menyampaikan keberatannya dan menyebut langkah Kejari terkesan terburu-buru. “Klien kami bahkan masih bingung atas penetapannya sebagai tersangka. Padahal, berdasarkan audit BPK, kerugian yang muncul sebesar Rp 92 juta lebih, itu pun disebut akibat kelalaian administratif dan sudah direkomendasikan untuk dikembalikan oleh pihak ketiga,” ungkapnya.

Namun demikian, Anton menegaskan bahwa Kejaksaan telah memenuhi syarat sah dalam penetapan tersangka. “Kami memiliki minimal dua alat bukti yang sah, bahkan lebih. Dan perlu diketahui, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus pidananya, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Tipikor. Semua akan diuji di persidangan,” tegasnya.

Sementara itu, apresiasi terhadap Kejaksaan juga datang dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI). Kusnadi, aktivis KAKI Jawa Timur, menyatakan dukungannya atas langkah tegas Kejari Lamongan. “Kami mengapresiasi Kejaksaan Negeri Lamongan yang telah menunjukkan keberanian dan konsistensinya dalam menegakkan hukum,” kata Kusnadi KAKI Jatim,” Rabu (23/04/2025)

Ini langkah positif yang menunjukkan bahwa penegakan hukum di daerah masih berjalan dan bisa dipercaya. Karena masyarakat Lamongan sudah lama menunggu keadilan ditegakkan, serta ini semoga menjadi contoh untuk institusi penegak hukum yang lain dan pelajaran atau efek jera bagi para koruptor,” papar Pegiat Antikorupsi KAKI Jatim.

Ketiga tersangka dalam kasus ini masing-masing berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (M-W), Direktur Perusahaan (S-A), serta Pelaksana Pekerjaan (D-M-A). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Januari 2025.

Kejari Lamongan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus ini. “Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, kita akan lihat nanti dalam fakta persidangan,” tutup Anton.

Pewarta: [Swj/Gondes]
Editor: Redaksi.

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img