Senin, Juni 16, 2025
BerandaNasionalKAKI; Kasus dugaan korupsi BUMD dibangkalan jangan Sampek mendek

KAKI; Kasus dugaan korupsi BUMD dibangkalan jangan Sampek mendek

Bangkalankomiteantikorupsi.com|| Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bangkalan Bagian Timur (Gerbang Timur) geruduk kantor Kejaksaan Negeri Bangkalan, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, bahkan sampai sekarang belum ada titik temu dan tidak adanya tersangka serta jalan ditempat.Senin (4/10/2021).

Sebanyak 15 (Lima belas) Orang personil dari Gerakan Masyarakat Bagian Timur (Gerbang Timur) yang dipimpin langsung oleh Amir Hamzah selaku koordinator, serta beberapa para awak media mengikuti jalannya audensi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan,mereka diterima dan ditemui oleh Kasi Intel Kejari Dedi Franki SH di ruangan koordinasinya.

Pada intinya mereka adakan audensi kepada pihak Kejari adalah ingin kepastian perkembangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) BUMD UD Sumber Daya,Amir Hamzah menegaskan, Dalam audensinya bahwa kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Kejari Bangkalan,dianggap bertele-tele bahkan mlempem.

“Padahal kasus ini sudah berlangsung lama sejak awal tahun 2021 yang lalu, namun sampai saat ini tim penyidik belum bisa menentukan tersangkanya.”

Amir menganggap pihak Kejari telah mengalihkan kasus ini, dan memburamkannya dengan disibukkan oleh pemeriksaan dan penyidikan terhadap 8 ( Delapan) Kepala Desa terkait Dana Desa (DD), Hal ini sangat tidak masuk diakal karena kasus ini sudah jelas-jelas siapa yang menyalah gunakan dana BUMD tersebut, sehingga sampai saat ini belum jelas siapa dalangnya,” Saya ingin kejelasan dari pihak Kejari Bangkalan, secepatnya untuk segera ditentukan siapa aktor tersangkanya dibalik kasus ini.” Tegas Amir.

Amir juga menegaskan kepada Kasi Intel Kejari jika seandainya dalam jangka waktu satu bulan juga menetapkan tersangkanya, pihaknya akan melakukan demo besar-besaran setiap minggunya dan akan running sampai ke Kejagung Jakarta kalau prelu ke gedung KPK.

“Kami bukan menakut-nakuti atau gertak sambal , boleh buktikan dan saksikan aksi kami nanti, Kami tidak main-main.”tegas Amir dengan sedikit geram.

Sementara itu H.Fathurrahman salah satu bagian dari Gerbang Timur menambahkan, pada dasarnya kasus ini sudah jelas dan sudah bukan rahasia umum bahkan telah menjadi trending topic di kalangan masyarakat bahkan pejabat tinggi di bumi Dhikir dan Shalawat Kabupaten Bangkalan, Dana sebesar Rp.15.000.000 (Lima belas milyar) tersebut menurutnya tidak sedikit, dan itu sudah dibuat bancaan oleh mereka (Oknum petingggi pemkab Bangkalan,red) dan telah beredar tidak karuan.

“Kami ini orang dalam yang tahu seluk beluknya Pemerintahan Bangkalan, jadi tolong secepatnya Kejari tentukan siapa tersangkanya yang ada pada kasus ini, bahkan kami siap untuk menjadi saksi apabila dibutuhkan untuk proses penyidikan.”ungkap H.Fathol panggilan akrabnya H.Fathorrahman dengan nada kecewa.

H.Fathol merasa sangat kecewa dengan kinerja Kejari bahwa sebenarnya tersangka kasus dugaan korupsi ini sudah jelas, namun Kejari dianggap takut untuk menentukan tersangkanya, Selain itu H.Fathol menyarankan jika pihak Kejari Bangkalan tidak sanggup menangani kasus ini lebih baik dilimpahkan kepada Kejati atau Kejagung, bahkan bisa dilimpahkan kepada Komisi Anti Korupsi (KPK),paparnya.

Senada dengan sala satu audens menambahkan, bahwa tuntasnya kasus ini tergantung dari keberanian pihak Kejari, karena kasus ini taruhannya jabatan atau institusi yang ada di lembaga ini, menurutnya karena kasus tersebut menyangkut pejabat tinggi yang ada di bumi Dhikir dan Shalawat Kabupaten Bangkalan.

“Diketahui BUMD Bangkalan diduga terlibat korupsi pada penyertaan modal pada PT Tanduk Majeng yang bergerak di bidang properti, Ia mengatakan, dugaan tersebut diperuntukkan pembangunan komplek perumahan di sekitar Kecamatan Arosbaya, Diduga, dana sebanyak Rp.15 miliar disalah gunakan dalam penyertaan modal tersebut.”

Kasi Intel Dedi meluruskan dari apa yang menjadi tuntutan para audens, bahwa sebenarnya kasus ini masih tahap proses penyidikan dan masih butuh alat bukti yang kuat untuk menentukan tersangkanya, Sehingga dalam hal ini tim penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan butuh alat bukti termasuk beberapa saksi, ataupun tim ahli sehingga tidak serta merta langsung menentukan tersangka, Dengan harapan tidak ada lagi opini bahwa pihaknya dianggap menyepelekan atau memburamkan kasus ini.

“Semuanya kami pasrahkan kepada tim penyidik untuk melakukan tugasnya yang independen dan nantinya sebagai acuhan untuk menentukan tersangka.”pungkas Kasi Intel Dedi.

Selain itu dedi berharap dalam waktu 1(Satu) bulan yang disepakati tim nya bisa bekerja secara optimal dan hasilnya nanti akan diberi tahukan kepada pihak audens atau diumumkan melakui media yang ada.tutupnya.

( MzL/bin )

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments