Jumat, Maret 14, 2025
BerandaPemerintahanKAKI JATIM: Dukung Prabowo Subianto Berantas Koruptor "Raja Kecil" dan Rencana Reshuffle...

KAKI JATIM: Dukung Prabowo Subianto Berantas Koruptor “Raja Kecil” dan Rencana Reshuffle Kabinet Merah Putih Segera Dilakukan

LAMONGAN – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur, Kusnadi, menegaskan dukungannya terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh para pejabat daerah, yang sering disebut “raja kecil”. Menurutnya, sikap arogan dan kebal hukum yang ditunjukkan oleh para kepala daerah ini harus segera diuji dan ditindak tegas.

Raja Kecil: Tantangan bagi Efisiensi Anggaran

Kusnadi KAKI JATIM menjelaskan bahwa istilah “raja kecil” merujuk pada kepala daerah yang menggunakan anggaran secara sewenang-wenang, tanpa memperhatikan pelayanan publik. Sikap ini, kata dia, akan mengakibatkan dampak yang lebih buruk bagi rakyat, mengingat kewenangan yang mereka miliki dapat disalahgunakan. “Kita harus segera memberantas perilaku ini agar tidak merusak program-program pemerintah yang pro rakyat,” tegasnya.

Reshuffle Kabinet: Langkah yang Diperlukan

Menyikapi rencana reshuffle dalam Kabinet Merah Putih, Kusnadi menilai bahwa tindakan ini sangat diperlukan. “Banyak menteri yang sudah menjadi penghambat dalam pelaksanaan program-program pemerintah. Reshuffle ini adalah upaya untuk menghilangkan benalu yang mengancam keberhasilan program kesejahteraan rakyat,” tambahnya.

Efisiensi Anggaran demi Rakyat

Kusnadi juga menggarisbawahi pentingnya kebijakan efisiensi anggaran yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo. Dengan potensi penghematan mencapai Rp 306,1 triliun, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Kita harus mendukung upaya penghematan ini agar anggaran dapat digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” ujarnya.

Penutupan

Kusnadi menegaskan kembali bahwa para pejabat yang merasa kebal hukum dan berperilaku seperti “raja kecil” harus segera direshuffle. “Jika dibiarkan, mereka akan menjadi penghambat bagi program-program pemerintah yang bertujuan untuk menyejahterakan rakyat,” pungkasnya.

Dengan pernyataan ini, KAKI Jawa Timur berharap agar pemerintah dapat mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik korupsi dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar mengutamakan kepentingan rakyat.

Pewarta: Swj
Editor: Red

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments