Bangkalan – Kebijakan mutasi pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan yang digelar pada Jumat (27/09/2025) menuai sorotan tajam dari Komisi III DPRD Bangkalan. Pasalnya, mutasi yang dilakukan oleh Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, terhadap 197 pejabat itu diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Jabatan Administrator dan Pengawas.
Dalam proses mutasi tersebut, selain rotasi juga dilakukan promosi dan pengukuhan sejumlah pejabat. Namun, dari ratusan pergeseran itu, muncul dugaan adanya puluhan jabatan yang justru diisi oleh pegawai dengan latar belakang pendidikan yang tidak relevan dengan bidang kerja.
Hal ini jelas bertentangan dengan amanat Perbup Nomor 44 Tahun 2023 yang secara tegas mengatur bahwa penempatan jabatan harus sesuai dengan latar belakang pendidikan dan kompetensi yang dimiliki. Komisi III DPRD Bangkalan menilai langkah tersebut berpotensi menurunkan kualitas kinerja birokrasi, bahkan membuka ruang bagi maladministrasi dalam tata kelola pemerintahan.
“Kalau pejabat yang ditempatkan tidak sesuai dengan keilmuannya, bagaimana mungkin bisa maksimal menjalankan tugas pokok dan fungsinya? Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bisa berdampak pada pelayanan publik,” ujar salah satu anggota Komisi III DPRD Bangkalan.
Sorotan DPRD ini mendapat dukungan dari Hosen Komite Anti Korupsi Jawa Timur (KAKI Jatim). Organisasi tersebut menilai langkah pengawasan yang dilakukan dewan sangat objektif dan mendasar karena berpegang pada aturan hukum yang jelas,” ujarnya, Kamis (02/10/2025).
“Kami mendukung penuh langkah DPRD yang menyoroti dugaan pelanggaran Perbup ini. Acuan yang digunakan dewan sangat jelas, yakni Perbup Nomor 44 Tahun 2023. Itu berarti DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara objektif, tidak berdasarkan kepentingan politik, melainkan murni untuk kepentingan publik,” tegas Hosen, Ketua KAKI Jatim.
Menurut KAKI Jatim, jika dugaan pelanggaran aturan ini dibiarkan, maka akan berdampak serius pada kualitas birokrasi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Karena itu, KAKI Jatim mendesak agar DPRD tetap konsisten mengawal masalah ini dan meminta pihak eksekutif memberikan penjelasan terbuka kepada publik.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak eksekutif melalui Bupati Bangkalan maupun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan DPRD serta dukungan dari KAKI Jatim. (S.Anam)
