MOJOKERTO – Bergulirnya penanganan perkara dugaan pemerasan yang dilakukan seorang wartawan Amir Asnawi (42) terhadap Advokat Wahyu Suhartatik terus berlanjut. Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto telah melimpahkan berkas perkara tersebut kepihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Jawa Timur.
Pelimpahan berkas kasus dugaan Pemerasan tahap pertama dilakukan Unit Resmob Polres Mojokerto pada Kamis (26/03/2026). Proses ini menjadi bagian penting dalam menentukan kelengkapan formil dan materil sebelum perkara dilimpahkan kepihak Kejaksaan untuk dilakukan penelitian lebih kongkrit.
AKP Aldhino Prima Wirdhan, Kasatreskrim Polres Mojokerto menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu hasil telaah dari kejaksaan. Jika nantinya terdapat kekurangan, penyidik siap melengkapi sesuai petunjuk jaksa.
“Kami menunggu arahan dari kejaksaan, manakala ada yang perlu dilengkapi, termasuk kemungkinan penambahan pasal, akan segera kami tindak lanjuti,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto, Selasa (31/03/2026).
Menyikapi kasus dugaan Pemerasan yang dilakukan Amir Asnawi kepihak Advokat Wahyu Suhartatik, Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur menilai, bahwa perkara tersebut bukan tindak Pidana yang sesungguhnya, melainkan jebakan dan paksaan untuk membungkam insan Pers di Kabupaten Mojokerto, katanya, Kamis (02/04/2026).
KAKI Jatim mendesak Kejaksaan Negeri Mojokerto menolak pelimpahan berkas Amir Asnawi atas tudingan pemerasan dan batalkan demi hukum. Karena perkara tersebut dinilai sudah di luar koridor hukum, dalam artian, kasus Penyuapan dirubah Pemerasan,” papar Ketua KAKI Jatim.
Dalam kasus ini, diduga Kuat Advokat Wahyu Suhartatik berkolusi dengan Satreskrim Polres Mojokerto melakukan persekongkolan jahat untuk kepentingan pribadinya. Tidak lain agar kebusukan dalam rehabilitasi narkoba tidak terbongkar ke publik dan kesepakatan gelap dengan oknum Satresnarkoba tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujar Hosen KAKI Jatim.
Diharap Kejaksaan Negeri Mojokerto peka dengan pelimpahan perkara yang begitu cepat ini, kenapa kasus dugaan Pemerasan ini segera dilimpahkan. Disitu terindikasi Polres Mojokerto ingin cuci tangan dan lepas dari sorotan berbagai Insan Pers maupun LSM yang antusias terhadap Amir Asnawi,” jelas Pegiat Antikorupsi KAKI Jatim.
“Secara analisis prinsip legalitas, bahwa hukum pidana tidak dapat menyentuh seseorang sebelum terdapat tindak pidana yang benar-benar terjadi. Tindak pidana memerlukan adanya perbuatan manusia yang dilarang dan diancam pidana, serta bertentangan dengan undang-undang bukan karena jebakan atau rekayasa,” ungkap Hosen Ketua KAKI Jatim. (Kusnadi)
