SURABAYA – Moh Hosen Ketua KAKI Jatim menilai Dr. Ricky Setiawan Anas, SH., MH tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik sebagai pucuk pimpinan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terbukti masih ada oknum jaksa nakal inisial DK yang mencoba minta uang ratusan juta kepada Pendamping Hukum terdakwa Abd Sakur asal kabupaten Sampang Madura Jawa Timur, ini sudah melanggar etik Adhyaksa.
Pelanggaran etik Kejaksaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa, yang merinci larangan-larangan seperti menerima suap, menangani perkara yang memiliki kepentingan pribadi, melakukan pemufakatan melawan hukum, hingga merekayasa fakta.
Dalam artian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak Surabaya Dr. Ricky Setiawan Anas, SH., MH tidak mampu Membina bawahannya dengan baik sehingga terdapat perbuatan yang mengarah pada melawan hukum, dan ini sudah merusak marwah dan martabat Adhyaksa yang selama ini dijaga oleh Jaksa Agung Burhanuddin sebagai pengacara Negara yang berintegritas.
Hosen KAKI Jatim mendesak Jaksa Agung Burhanuddin ST untuk segera memberikan sanksi Kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak Surabaya Dr. Ricky Setiawan Anas, SH., MH karena diduga telah melakukan pembiaran terhadap oknum Jaksa inisial DK yang mencoba meminta uang ratusan juta kepada keluarga terdakwa kasus Narkotika ketika ditangani kejaksaan,” kata Hosen KAKI Jatim, Sabtu (20/09/2025).
Padahal tugas Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, seperti kepala kejaksaan negeri lainnya, meliputi memimpin, mengendalikan, dan melaksanakan tugas-tugas Kejaksaan di wilayah hukumnya, termasuk menegakkan hukum, mengkoordinasikan penanganan perkara, serta mengawasi seluruh kegiatan dan personel kejaksaan negeri tersebut untuk menjaga nama baik instansi,” papar Hosen Ketua KAKI Jatim.
Hosen KAKI Jatim menegaskan bahwa jika ada seorang jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta uang kepada terdakwa, termasuk tahanan narkoba, dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan/atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tentang korupsi karena menyalahgunakan kekuasaan.
Perbuatan tersebut juga merupakan bentuk pelanggaran kode etik profesi jaksa dan dapat dikenakan sanksi disiplin internal oleh Kejaksaan Agung. Kemudian Pasal 368 KUHP (Pemerasan): Jaksa yang meminta uang dari terdakwa dengan mengancam atau memaksa secara tidak sah adalah perbuatan pemerasan, yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara.
Sedangkan Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor (Korupsi): Jika permintaan uang itu dilakukan dengan memanfaatkan jabatannya, maka perbuatan tersebut termasuk tindak pidana korupsi yang dapat dikenakan sanksi pidana lebih berat. Sanksi Disiplin Kejaksaan: Jaksa yang melakukan perbuatan tersebut juga dapat dijatuhi sanksi disiplin berat sesuai dengan kode etik dan peraturan kedisiplinan yang berlaku di lingkungan Kejaksaan.
Diketahui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak Surabaya Dr. Ricky Setiawan Anas, SH., MH merupakan pimpinan jaksa yang sulit ditemui tatkala ada orang yang ingin koordinasi tentang pokok permasalahan di internal tugasnya.
Dari sini menimbulkan kecurigaan penyimpangan dilakukan oknum oknum jaksa yang berani melawan hukum didalamnya dan slogan masuk Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Bebas Melayani (WBBM) itu hanya simbol saja untuk menutupi kebusukannya.
Kami minta Komisi Kejaksaan maupun Jamwas Kejagung RI yang bertugas mengawasi, memantau, dan menilai kinerja serta perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan, untuk memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak Surabaya Dr. Ricky Setiawan Anas, SH., MH dan Dewi Kusumati jaksa yang mencoba meminta uang ratusan juta kepada keluarga terdakwa Abd Sakur dalam kasus Narkotika,” ungkap ketua KAKI Jatim. (Kusnadi)