JAKARTA – Irjenpol Mohammad Iqbal menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sejak senin 19 Mei 2025. Pelantikannya mengacu pada Keppres Nomor 79/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dalam hal ini, Moh Hosen Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menilai Irjen Mohammad Iqbal rakus Jabatan jika masih aktif di kepolisian Republik Indonesia karena dia Penegak Hukum bukan Penegak perda (Satpol-PP ) yang bertugas menjalankan perintah Bupati/Walikota maupun Gubernur,” kata Pegiat Antikorupsi,” Kamis (22/05/2025).
Alangkah baiknya Irjenpol Iqbal memilih salah satu jabatan bukan merangkap jabatan karena dinilai tidak netral dan professional dalam melaksanakan tugas sebagai penegak hukum. Dalam artian, jika ditubuh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terdapat oknum pejabat melawan hukum alias Korupsi, tidak menutup kemungkinan sulit untuk ditindak tegas,” papar Hosen KAKI.
Hosen KAKI menegaskan seharusnya Irjen M Iqbal harus tahu dan tahu batas meskipun menjadi Sekjen DPD RI mengacu pada Keppres Nomor 79/TPA Tahun 2025. Namun jangan bertentangan dengan undang-undang Polri. Sebab, ini samahalnya tidak menghargai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang selama ini menjaga nama baik marwah harkat dan martabat Polri.
Disisi lain ada larangan TNI dan Polri merangkap jabatan sebagai ASN diatur dalam beberapa undang-undang, termasuk UU TNI (Nomor 34 Tahun 2004) dan UU Polri (Nomor 2 Tahun 2002). Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) juga mengatur mengenai penempatan anggota TNI dan Polri dalam jabatan ASN tertentu,” ujar Hosen KAKI.
Dalam Undang-Undang Polri Nomor 2 Tahun 2002 menegaskan bahwa pentingnya netralitas dan menghindari keterlibatan anggota Polri dalam politik praktis, yang dapat mengganggu fungsi dan peran mereka sebagai penjaga keamanan dan stabilitas. Kendati demikian pembatasan ini bertujuan agar Polri tetap fokus pada tugas pokoknya,” terangnya.
Meskipun TNI dan Polri memang diizinkan mengisi jabatan ASN tertentu, tetapi tidak secara rangkap dengan jabatan di institusi mereka. Hal ini sesuai dengan regulasi yang ada, termasuk UU TNI, UU Polri, dan UU ASN. Rangkap jabatan TNI atau Polri sebagai ASN dapat bertentangan dengan prinsip netralitas dan fokus tugas mereka masing-masing.
KAKI berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Mohammad Iqbal dari Polri jika masih bersikukuh jadi Sekjen DPD RI, agar Polri tetap tegak lurus sebagai penegak hukum serta kembali pada tugas pokok dan fungsi, dalam menjalankan Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, diantaranya pemberantasan Korupsi yang kian menjadi di internal pemerintah,” ungkap Hosen KAKI. (Fandi)